Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

#image_title

Modusnya, sambil menakut-nakuti Dr Rismon Sianipar dkk masuk penjara.

Namun, langkah ini buntu dan selalu mengalami kegagalan. Dr Rismon Sianipar dkk, tidak gentar menghadapi proses hukum. Dr Rismon Sianipar dkk, tidak sudi menjual harga diri dan kebenaran ilmiah, ditukar dengan kebebasan melalui permintaan maaf.

Kedua, Jokowi kemungkinan membuka opsi meminjam tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan), atau melalui Deponering demi hukum (pengesampingan kasus dengan tidak melakukan tuntutan).

Makanya, kasus dikebut. Belum lama ini, Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Selanjutnya, sejumlah pihak telah diperiksa di tahap penyidikan. Akankah modus ini dieksekusi? Kita lihat saja nanti.

Ketiga, yang paling aman adalah Jokowi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini di abolisi. Abolisi, berarti penghapusan peristiwa pidana. Maksudnya, kasus ijazah palsu Jokowi dihapus dan tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, dengan konsekuensi Jokowi selamat, 12 orang terlapor juga dihentikan kasusnya.

Modus penyelamatan Jokowi melalui Abolisi ini, di awali dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Ketika publik terkesima, dan membenarkan kebijakan Abolisi meski secara hukum bermasalah , bukan tidak mungkin Prabowo Subianto juga akan menyelamatkan Jokowi dari belenggu ijazah palsu melalui proses Abolisi kasus ini.

Karena sejatinya, Jokowi tidak mau diperiksa di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Jokowi juga tak mau, aib ijazah palsu miliknya diketahui publik lewat pengadilan.

Pada saat yang sama, jika Jokowi memiliki ijazah asli, tentu PRABOWO SUBIANTO dapat dengan mudah memanggil Jokowi (seperti memanggil kepala PPATK) dan memerintahkan untuk memperlihatkan ijazah Jokowi agar polemik dan pembelahan anak bangsa segera berakhir. Tapi lagi-lagi, cara ini tak mungkin ditempuh, karena ada masalah di ijazah tersebut.

Akhirnya, dengan modus abolisi kasus ijazah palsu Jokowi di hapus, dianggap tidak pernah ada kasus Ijazah palsu seorang Presiden RI dua periode, dan berharap Jokowi happy dan 12 nama terlapor juga happy karena kasusnya ditutup.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Jangan-jangan Pemilik Akun Fufufafa Si Roy Panci!
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Pengamat Duga Ada Barter Politik antara Prabowo dan PDIP di Balik Amnesti Hasto Kristiyanto
Isu Perombakan Kabinet Merah Putih Mencuat PDIP Dapat Jatah Menteri, Ini Kata Mensesneg
Kronologi Pembunuhan Anggota Paskriba Cantik Diva Febriani, Sempat Dirudapaksa Pelaku
Tak Terima Digerebek Ngamar Bareng Pelakor, Polisi di Sulawesi Utara Hajar Istri
Divonis Penjara sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
Terungkap, Alasan Polisi Coba Geledah Rumah Jampidsus Kejagung
Cara Stream TV Merayakan Legenda Hollywood
Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Jokowi Rajin Bikin Gaduh

Umum
RI Borong 48 Jet Tempur KAAN Turkiye Saat Efisiensi, Dasco: Kita Perlu Perkuat Pertahanan
Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi
Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x