Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Modusnya, sambil menakut-nakuti Dr Rismon Sianipar dkk masuk penjara.
Namun, langkah ini buntu dan selalu mengalami kegagalan. Dr Rismon Sianipar dkk, tidak gentar menghadapi proses hukum. Dr Rismon Sianipar dkk, tidak sudi menjual harga diri dan kebenaran ilmiah, ditukar dengan kebebasan melalui permintaan maaf.
Kedua, Jokowi kemungkinan membuka opsi meminjam tangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan), atau melalui Deponering demi hukum (pengesampingan kasus dengan tidak melakukan tuntutan).
Makanya, kasus dikebut. Belum lama ini, Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP ke Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Selanjutnya, sejumlah pihak telah diperiksa di tahap penyidikan. Akankah modus ini dieksekusi? Kita lihat saja nanti.
Ketiga, yang paling aman adalah Jokowi meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus ini di abolisi. Abolisi, berarti penghapusan peristiwa pidana. Maksudnya, kasus ijazah palsu Jokowi dihapus dan tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, dengan konsekuensi Jokowi selamat, 12 orang terlapor juga dihentikan kasusnya.
Modus penyelamatan Jokowi melalui Abolisi ini, di awali dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Ketika publik terkesima, dan membenarkan kebijakan Abolisi meski secara hukum bermasalah , bukan tidak mungkin Prabowo Subianto juga akan menyelamatkan Jokowi dari belenggu ijazah palsu melalui proses Abolisi kasus ini.
Karena sejatinya, Jokowi tidak mau diperiksa di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Jokowi juga tak mau, aib ijazah palsu miliknya diketahui publik lewat pengadilan.
Pada saat yang sama, jika Jokowi memiliki ijazah asli, tentu PRABOWO SUBIANTO dapat dengan mudah memanggil Jokowi (seperti memanggil kepala PPATK) dan memerintahkan untuk memperlihatkan ijazah Jokowi agar polemik dan pembelahan anak bangsa segera berakhir. Tapi lagi-lagi, cara ini tak mungkin ditempuh, karena ada masalah di ijazah tersebut.
Akhirnya, dengan modus abolisi kasus ijazah palsu Jokowi di hapus, dianggap tidak pernah ada kasus Ijazah palsu seorang Presiden RI dua periode, dan berharap Jokowi happy dan 12 nama terlapor juga happy karena kasusnya ditutup.