Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Tapi penyelesaian cara ini, sama saja mewariskan aib bagi bangsa ini, juga bagi generasi bangsa selanjutnya. Karena itu, kasus ijazah palsu Jokowi harus diadili. Selain itu merupakan kejahatan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, tetapi juga merupakan kejahatan KEBOHONGAN JOKOWI terhadap seluruh rakyat Indonesia. [].
Subscribe
Login
0 Comments
Tutup