YARA Somasi Ketua DPR RI Karena Abaikan Kekhususan Aceh
BANDA ACEH — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin mengirimkan somasi kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dengan kekhususan Aceh yang tidak diperhatikan oleh DPR RI.
Dalam surat tanggal 7 November 2023 tersebut, Safaruddin menyampaikan bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Dalam UUD 1945 pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-indang, dan Aceh merupakan Daerah Istimewa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
“Aceh ini merupakan Daerah Istimewa dan khusus, dan terhadap daerah Istimewa dan khusus tersebut UUD 1945 dalam pasal 18B telah mengakui dan negara wajib mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang sifatnya khusus dan istimewa, dan terhadap dua hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UUPA yang merupakan UU Otonomi Khusus untuk Aceh,” terang Safaruddin dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
UUPA dalam Pasal 8 ditegaskan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan rencana pembentukan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
Terkait dengan kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
Ketentuan yang mengatur secara teknis tersebut kemudian akan diatur dengan Peraturan Presiden.