YARA Somasi Ketua DPR RI Karena Abaikan Kekhususan Aceh
Pada tahun 2008 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh berbunyi, menegaskan kembali dalam Pasal 6 Rencana Pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
“Dalam UUPA, pada pasal 8 disebutkan rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan rencana pembentukan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan terkait dengan kebijakan secara administratif dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh, dan terhadap kedua hal tersebut diatur kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008, yang secara teknis untuk dan Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR, namun sampai saat ini DPR tidak melaksanakan perintah UUPA jo Perpres 75/2008 tersebut,” ungkap Safar.
Safar menyampaikan bahwa Anggota DPD RI asal Aceh, pada tanggal 23 Januari 2023 dengan surat Nomor 11/101/DPDRI-ACEH/2019 sudah menyurati Pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang meminta agar DPR RI mengakomodir mekanisme tata cara konsultasi dan rencana pembentukan Undang-undang untuk Aceh dalam penyusunan Perubahan Tata Tertib DPR- RI.
Ketua DPRA saat itu, Dahlan Jamaluddin juga telah menyurati Ketua DPR RI dengan perihal memperhatikan kekhususan Aceh, namun sampai saat ini juga tidak diindahkan oleh DPR RI.
YARA memberikan waktu selama tujuh hari kepada Ketua DPR RI untuk melaksanakan perubahan tata tertib DPR untuk mengakomodir kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-undang yang disahkan oleh DPR- RI sendiri.