“Kami menunggu jawaban Ketua DPR-RI atas somasi ini untuk memperhatikan dan mengakomodir kekhususan Aceh yang telah disebutkan dalam UU 11 tahun 2006 yang disahkan oleh DPR RI sendiri tapi mengingkari apa yang telah disepakati dalam UU tersebut,” tutup Safar.
Surat somasi tersebut, dikirimkan ke DPR RI di Jakarta dan juga melalui email [email protected] dan [email protected] serta ditembuskan kepada Presiden RI Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI asal Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPRA dan Pj Gubernur Aceh. (IA)
Lainnya
Aceh
Nasional
Luar Negeri
Umum
Tutup