Ekonomi

Pemerintah Aceh Siapkan Skema Protokol Berbelanja di Pasar

Rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol berbelanja di pasar

Banda Aceh – Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) telah berdampak pada sistem perekonomian Aceh. Karenanya, Pemerintah Aceh menggelar rapat terbatas persiapan pembentukan skema protokol berbelanja di pasar dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Rapat yang berlangsung di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Senin (6/4), turut dihadiri Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Ilyas, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Banda Aceh, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Besar, Kadis Koperasi dan UKM Banda Aceh, dan Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banda Aceh.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Dyah Erti Idawati, mengatakan salah satu langkah terbaik yang harus dilakukan selama masa pandemi ini terjadi yaitu membuat sebuah skema atau tata cara berbelanja yang baik yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Skema ini harus dibuat, agar ekonomi masyarakat kita tak terhenti dan pencegahan Covid-19 juga berjalan,” kata Dyah.

Dyah menyebutkan, pembentukan skema yang mengacu pada standar dan kaidah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Seperti menjaga jarak antar sesama dengan membuat sekat atau batas lapak penjual di pasar, menggunakan masker saat bertransaksi jual beli, dan di setiap pasar harus menyediakan wastafel untuk mencuci tangan.

“Kita harus menyamakan pemikiran dan bersinergi agar semua ini bisa dilaksanakan, jika ini dapat dilaksanakan maka perekonomian kita akan terselamatkan,” terangnya.

Selain itu, Dyah juga menuturkan, terkait pencabutan jam malam di Aceh, meskipun jam malam telah dicabut namun, masyarakat juga harus lebih sadar dan waspada terhadap penyebarannya dengan terus mejaga jarak fisik atau physical distancing dan tidak duduk berkerumun di warung kopi.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh, Mahdi Efendi mengatakan, kendati pemberlakuan jam malam telah dicabut, namun seruan ataupun maklumat yang termaktub dalam poin 3 dan 4 masih tetap berlaku.

Yaitu maklumat, tentang bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah masih tetap berjalan selama masa pencegahan Covid-19, kemudian pengelolaan kegiatan ekonomi wajib menerapkan physical distancing. “Jadi kaidah-kaidah ini mohon dapat diindahkan,” harapnya. [*]

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait