INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Menkumham Diminta Pindahkan Irwandi Jalani Sisa Hukuman di Aceh

Last updated: Minggu, 10 Mei 2020 00:41 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE
Karimun Usman bersama Irwandi Yusuf

Banda Aceh — Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly diminta agar dapat memindahkan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Aceh.

Terkait usulan pemindahan Irwandi Yusuf ke Aceh, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman mengaku dirinya sudah mengirimkan surat ke Menkumham.

Bamus Pidie Jaya Jabodetabek menggelar Maulid Nabi Muhammad di Museum Purna Bhakti Pertiwi, kompleks Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Ahad (16/11). (Foto: Ist)
Warga Pidie Jaya Peringati Maulid Nabi di TMII Jakarta

Dalam pengantar suratnya, Karimun menulis, “Kami salah satu pendukung Irwandi – Nova. Maka mengingat Putusan Kasasi Irwandi Yusuf di Mahkamah Agung sudah inkrah, maka dia dipindah dari rumah tahanan KPK ke Lapas Suka Miskin Bandung”.

- ADVERTISEMENT -

“Ini tempat yang pernah memenjarakan Bung Karno oleh penjajah Belanda. Setelah itu Soekarno dikenal sebagai pahlawan Proklamator. Kami meminta dengan hormat, kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly, karena masalah pindah-memindahkan seseorang yang dalam masa tahanan di manapun dan kemana pun wewenangnya adalah Menteri Hukum dan HAM,” begitu antara lain petikan dari surat Karimun Usman, yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM itu.

“Saya sudah kirimkan surat kepada Menkumham, agar Pak Irwandi Yusuf dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Banda Aceh. Karena kita ketahui masalah pindah memindah seseorang terpidana untuk menjalani hukumannya dimanapun dan kemanapun, pejabat yang paling berwenang adalah Menkumham,” ujar Karimun Usman di Jakarta, Sabtu (9/5) siang.

- ADVERTISEMENT -
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan

Politisi senior Aceh yang kini dipercayakan Ketua Pertimbangan PDI Perjuangan Aceh itu mengatakan usulan pemindahan Irwandi ke Aceh setelah mempertimbangkan berbagai hal, antara lain, Irwandi Yusuf adalah sebagai tokoh dalam proses perdamaian Aceh yang ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Ia dinilai banyak berjasa dalam pembangunan Aceh.

Sebagai pendukung terdepan Irwandi pada Pilkada 2017 yang lalu, Karimun menjelaskan bahwa Irwandi adalah sosok yang juga memiliki jasa besar bagi bangsa Indonesia khususnya di tanah rencong ini.

“Terlepas Irwandi dituduh sebagai seorang koruptor, akan tetapi dia adalah sebagai tokoh perantara (penerjemah) dalam proses perdamaian Aceh, antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI yang difasilitasi oleh mantan Presiden Finlandia Martty Ahtisaari di Helsinki, yang populer disebut MoU Helsinki pada 15 Augustus 2005,” ungkap Karimun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi
Kapolres Aceh Tamiang Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas

“Ini tentu ada kaitannya dengan hari perdamaian Aceh yang jatuh pada 15 Agustus. Nantinya Irwandi bisa merasakan dinginnya penjara di Aceh. Sebagaimana dulu Irwandi juga pernah merasakan dinginnya Lapas Keudah semasa masih terlibat aktif di Gerakan Aceh Merdeka,” imbuh Karimun.

- ADVERTISEMENT -

Kalau menjalani sisa hukuman di Aceh, maka bagi keluarga dan kerabat akan mudah menjenguk Irwandi Yusuf dan lebih dekat dengan masyarakat Aceh.

Karimun menyebut salah satu penjara di Aceh yang cocok untuk penahanan Irwandi Yusuf yakni di Lapas Lambaro.

Sebelumnya, terpidana gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Februari lalu dipindahkan oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung. Pemindahan dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Irwandi Yusuf, menjalani hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Irwandi Yusuf juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun menjalani hukuman kurungan.

Putusan berkekuatan hukum tetap ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 444K/Pid.Sus/2020 pada 13 Februari 2020.

Putusan itu memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI pada 8 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst pada 8 April 2019. (IA)

Previous Article Dyah Minta Posko Pengungsi di Darul Imarah Ditambah
Next Article Ojak Murdani, Definitif Jadi Kakanreg XIII BKN Banda Aceh

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Umum
Pengurus OSIM MTsN 1 Banda Aceh Dilatih Kepemimpinan
Minggu, 16 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Petugas PLN berhasil memulihkan kembali 100 persen gangguan sistem kelistrikan Aceh kurang dari 20 jam pada Ahad (16/11) yang sebelumnya terdampak gangguan di sebagian wilayah.
Umum

Gangguan Sistem Kelistrikan Aceh Pulih 100 Persen

Minggu, 16 November 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram
Umum

Aceh Besar Hadapi Krisis Anggaran 2026: TPP Pegawai Dipangkas, SPPD Dikurangi

Minggu, 16 November 2025
Petugas PLN dikerahkan untuk berjibaku di lapangan, bekerja tanpa henti guna mempercepat penanganan dan penormalan pasokan listrik di Aceh, Sabtu malam (15/11). (Foto: Ist)
Umum

PLN Kerahkan 821 Petugas Atasi Gangguan, Lebih 65 Persen Listrik Aceh Pulih

Minggu, 16 November 2025
TTI mendesak PPK proyek Gedung Kampus Unimal untuk memutuskan kontrak dengan PT Bumi Karsa, kontraktor asal Makassar dengan nilai kontrak Rp117,76 miliar. (Foto: Ist)
Umum

TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa

Minggu, 16 November 2025
Pengadaan mobil dinas mewah untuk pejabat Aceh di Jakarta jalan terus
Umum

Prioritas Terbalik: Efesiensi Anggaran untuk Rakyat, Pengadaan Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta Jalan Terus

Minggu, 16 November 2025
Dunia dibuat geger setelah sebuah kapal kargo raksasa milik perusahaan pelayaran Evergreen mengalami insiden serius di perairan Peru. Cuaca ekstrem dengan gelombang raksasa dan angin kencang menghantam kapal hingga puluhan kontainer terlepas dan jatuh ke laut.
Umum

Setengah Juta iPhone 17 Tenggelam di Laut Peru: Dunia Heboh, Harga Diprediksi Melonjak

Minggu, 16 November 2025
Umum

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

Sabtu, 15 November 2025
Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk Muhammad Yunus atau Abon Yunus membuka pembinaan muallaf di SIT Fajar Hidayah Aceh, Desa Cot Mon Raya, Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (13/11).
Umum

Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?