INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Palsukan Bukti Transfer Jual Beli Online, Pemuda Asal Aceh Barat Diringkus Polisi

Last updated: Sabtu, 2 Januari 2021 22:46 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pelaku penipuan jual beli online dengan memalsukan bukti transfer diamankan Polresta Banda Aceh beserta dengan barang bukti, Sabtu (2/1)
SHARE

Banda Aceh — Penipuan lewat transaksi jual beli online atau dalam jaringan (daring) kerap kali terjadi. Korbannya bukan hanya pembeli, tapi juga penjual. Modus penipuannya pun bermacam-macam, salah satunya adalah memalsukan bukti transfer.

Salah satu korban penipuan online yang dilakukan oleh pembelinya terjadi di Banda Aceh. Sebagaimana dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, Sabtu (02/01/2021) di ruang kerjanya.

Efisiensi Anggaran, Dana Pokir DPRK Aceh Besar Dipotong 30 Persen: Tidak Boleh untuk Biaya Publikasi

“Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RF (28) warga Meulaboh terhadap Hamdani (35) warga Banda Aceh terjadi pada Sabtu (14/11/2020) silam dengan cara menghubungi penjual barang elektronik berupa handphone Iphone 11 128 GB di toko UFO Cell,” sebut Kasatreskrim didampingi Kanittidik 3 Ipda Subihan Afuan Ardhi.

- ADVERTISEMENT -

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku RF mengatakan bahwasanya untuk handphone tersebut dikirim via Jasa Pengiriman JNT Express dan apabila bukti transfer dana telah dilakukan, maka penjual akan mengirimkan handphone tersebut kepada RF.

Keesokan harinya lanjut Kasatreskrim, RF mengirimkan bukti pengiriman uang pembelian kepada pihak toko UFO Cell sehingga penjual pun mengirimkan satu unit handphone Iphone 11 128 GB melalui jasa pengiriman di Banda Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Perkuat Keislaman, Baitul Mal Aceh dan FDP Bina 20 Muallaf

Setelah itu, RF mendapatkan pesan bahwa barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman, ianya langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesananya di loket jasa pengiriman JNT Exspress Banda Aceh, namun secara tiba tiba, RF membatalkan pengiriman tersebut seraya meminta ojek online untuk mengantarkan pesanannya ke depan salah satu gerai restoran yang ada di kawasan Peunayong dimana RF telah menunggu disana.

“Setelah diantarkan barang miliknya oleh abang gojek, RF langsung pulang ke Meulaboh, lalu kurang lebih seminggu kemudian RF menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26) dengan menawarkan handphone yang saat itu dimiliki RF dengan kesepakatan seharga Rp 11 juta dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra,” tambahnya lagi.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang telah dibentuk oleh Kasatreskrim tersebut melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan korban sehingga ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik tersebut.

Rakyat Lagi Susah, TTI Sorot Pemborosan BPPA Beli Mobil Mewah Pejabat Aceh di Jakarta

Di sini pelaku (RF) sebelumnya juga telah membuat identitas palsu yaitu KTP dan SIM menggunakan data orang lain dengan cara memperoleh identitas dari aplikasi Google, kemudian melakukan editing terhadap fotonya agar para korban tergiur atau percaya dan pelaku juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah

- ADVERTISEMENT -

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kurun waktu hampir satu bulan, pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain, sehingga informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil kejahatan RF di Banda Aceh.

“Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF di rumah familinya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa (29/12/2020) dini hari beserta barang bukti berupa Handphone Iphone 11 Pro 64, Handphone Iphone XS 264 GB” sebut AKP M. Ryan.

Pelaku RF selain melakukan aksi kejahatan ini, ia juga melakukan aksi yang sama dimana sesuai dengan Laporan Polisi pada Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020 dan Laporan Polisi di Satreskrim Polres Aceh Barat terkait kepemilikan Handphone Iphone XS 264 GB.

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menambahkan, modus operandi yang dilakukan Pelaku, dengan cara mencari target melalui media sosial yang kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone.

Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli, namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah diedit dengan aplikasi Picsart.

Kasatreskrim mengimbau agar masyarakat lebih berhati – hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online, hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk ke dalam rekening atau belum.

Selain itu, waspada juga terhadap identitas diri yang di-upload di sosial media, karena ketika identitas diri seseorang tersebar di medsos, maka seluruh orang akan mengetahui dan tentunya akan disalahgunakan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dalam mempergunakan identitas tersebut.

“Terbukti dengan adanya kasus ini dimana identitas orang lain akan dipakai oleh pelaku untuk berbuat kejahatan”, sambungnya.

RF saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Libur Awal Tahun, Tempat Wisata di Dijaga Polisi
Next Article Satgas Covid-19 Aceh Laporkan Lagi 5 Kasus Lama Pasien Meninggal Dunia

Populer

Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
Mualem Tunjuk dr. Hanif sebagai Plt Direktur RSUDZA
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin Husin memimpin rapat. (Foto: Ist)
Umum
ICMI Aceh Gelar Silakwil di Aceh Utara, Hadirkan Gubernur dan Sejumlah Tokoh Nasional
Sabtu, 15 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Umum

Nasir Djamil Kritik Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra SH MH memimpin rapat koordinasi Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kota Sabang, Kamis (13/11).
Umum

Kejari Sabang Perketat Pengawasan Aliran Kepercayaan Cegah Penyimpangan Keagamaan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Tingkatkan Daya Saing, OJK Aceh Dorong Penguatan Tata Kelola Lembaga Jasa Keuangan

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Nanang Agus Sutrisno Dikukuhkan sebagai Kepala BPKP Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kapolda Tegaskan Peran Brimob Humanis Menjaga Keamanan Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Dibahas Dua Hari, DPRA dan Gubernur Aceh Sepakati KUA–PPAS 2026

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat Aceh Timur Tunggu Juknis Kementerian ESDM

Sabtu, 15 November 2025
Umum

Kejati Aceh Perkuat Sinergi dengan Wartawan, Asintel Baru Tegaskan Keterbukaan Informasi

Sabtu, 15 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?