INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Haji Uma Jamin Ibu yang Ditahan di Rutan Lhoksukon Bersama Bayi 6 Bulan

Last updated: Minggu, 28 Februari 2021 01:19 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 4 Menit
SHARE

Lhoksukon – Isma Khaira (33), seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara ditahan sebagai narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lhoksukon.

Bersama ibu tersebut, juga ikut serta seorang bayi berusia 6 bulan yang harus dirawat di dalam Rutan.

Gas Muncul di Tanah Bekas Banjir Nagan Raya, BPMA: Aman Selama Tidak Ada Pembakaran  

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, perempuan itu dipidana penjara tiga bulan karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

- ADVERTISEMENT -

Untuk itu, Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, mendatangi Rutan Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, Jum’at, 26 Februari 2021. Kedatangan Haji Uma untuk mengadvokasi salah seorang warga binaan di Rutan tersebut.

“Kunjungan kita ke Rutan Lhoksukon untuk melakukan silaturahmi dan melihat kondisi warga binaan. Di samping itu, kita juga mengadvokasi salah seorang warga binaan bernama Isma Khaira terkait UU ITE. Itu sudah mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan. Karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia enam bulan di dalam Rutan Lhoksukon,” kata Haji Uma.

- ADVERTISEMENT -
Kementerian Pekerjaan Umum memastikan pembangunan jembatan permanen untuk menggantikan Jembatan Krueng Tingkeum di Kecamatan Kutablang, Bireuen, akan dimulai bulan Januari 2026. (Foto: Ist)
Bulan Ini, Kementerian PU Bangun Jembatan Permanen Krueng Tingkeum di Kutablang Bireuen

Haji Uma menyebutkan melihat bayi berada di dalam Rutan bersama ibunya itu, pihaknya merasa tergugah sehingga berupaya mengadvokasinya.

“Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa ‘dirumahkan’. Tentunya ini kita cari solusi yang terbaik nanti pada Senin, 1 Maret 2021. Terlihat sudah ke arah kesepakatan berasama pihak Rutan, dan apa yang kita inginkan mudah-mudahan terwujud. Namun, nanti kita akan duduk bersama dulu untuk kebaikan ke depan,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, sebenarnya hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan. Akan tetapi, yang menjadi keprihatinannya, ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas.

Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman dan Ketua Yayasan Tarara Global Humanity Muhammad Haykal menandatangani MoU pembangunan fasilitas air siap minum berbasis wakaf, Rabu (7/1). (Foto: Ist)
Yayasan Turki Bangun Fasilitas Air Siap Minum Wakaf di Kampus UIN Ar-Raniry

“Mengingat kondisi Covid-19 ini, pemerintah sedang komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus Corona, maka saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan kasus tersebut (Isma Khaira bersama bayinya).”

- ADVERTISEMENT -

“Artinya, ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan, dan kita juga berlindung di balik undang-undang perlindungan anak. Ini juga penting sekali terhadap aturan pembatasan manusia (di Lapas) di masa pandemi Covid-19,” ungkap Haji Uma.

Kepala Rutan Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan perkara menjerat Isma Khaira sudah ada putusan hukum dari Pengadilan Negeri Lhoksukon.

“Kemarin diantarkan berkasnya ke Lapas semuanya sudah lengkap serta inkrah (berkekuatan hukum tetap) bahwa dia sebagai narapidana. Jadi, kita saat melihat berkas bahwa beliau (Isma Khaira) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Rutan), dan sisanya harus menjalani masa pidana. Tetapi kondisi kesehatan anaknya itu tidak ada masalah di dalam Rutan,” tuturnya.

“Mengenai permintaan beliau (Haji Uma) kita menyambut baik. Cuma kita di satu sisi kita mengambil solusi terbaik bagaimana suatu kebijakan. Saya sebagai Karutan juga akan melaporkan kepada atasan di Kanwil Kemenkumham Aceh,” ujar Yusnaidi.

Terkait bayi yang diikutsertakan bersama ibunya di dalam Lapas, menurut Yusnaidi, memang itu sesuai aturan.

“Karena bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun melekat bersama orang tuanya, karena masih menyusui. Apabila usianya lebih dua tahun maka (anak) itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu,” katanya.

Untuk diketahui, kasus menjerat Isma Khaira, warga Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, itu bermula ketika dirinya meng-upload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding akun Facebooknya soal kericuhan keuchik dengan seorang nenek, yang memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri diantara warga.

Video itu kemudian menjadi viral di media sosial Facebook. Akhirnya, keuchik itu melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial tersebut, pada 6 April 2020. (IA)

Previous Article Bahagia Lumpuh 5 Tahun, TNI Sisihkan Gajinya Beli Kursi Roda
Next Article 12 Ribu Tenaga Kesehatan Aceh Suntik Dosis II Vaksin Covid-19

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
TA Sakti, Penjaga Ingatan Tanah Rencong yang Menghidupkan Kembali Majun Aceh
Jumat, 9 Januari 2026
Banjir bandang kembali menerjang Bener Meriah. disertai material kayu gelondongan terjadi di kawasan aliran Sungai Wih Gile, Kampung Fajar Harapan, Kecamatan Timang Gajah, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Aceh
Banjir Bandang Kembali Terjang Bener Meriah, Kayu Gelondongan Ikut Terbawa Arus
Kamis, 8 Januari 2026
Berita acara pembentukan Kelompok Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang pada 5 Agustus 2024 (Foto: Ist)
Aceh
Pembentukan Koperasi BSI di Sabang Sarat Kejanggalan, Terima Hibah Rp6,2 Miliar Meski Belum Berbadan Hukum
Kamis, 14 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Korban Banjir Aceh Diminta Laporkan Rumah Rusak, Batas Hingga 15 Januari 2026

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Gantikan Jalaluddin, Tarmizi Ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP-WH Aceh

Kamis, 8 Januari 2026
Umum

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Rabu, 7 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?