Umum

Polda Aceh Periksa 5 Saksi Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide Ilegal

BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap perkara perdagangan merkuri dan sodium cyanide yang terjadi di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.

“Saat ini sudah 5 orang saksi yang kita periksa terkait kasus perdagangan merkuri dan sodium cyanide,” ungkap Dirreskrimsus Kombes Pol Sony Sanjaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Senin (5/7) di Mapolda Aceh.

Baca Juga:  Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ Nasional

Winardy menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya juga ikut memeriksa satu orang saksi ahli.

Ia juga menjelaskan, ada barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yaitu 30 Botol Merkuri dengan berat masing-masing 1g dan 3 kaleng Sodium Cyanide berisi 120 kg.

Baca Juga:  Dugaan Intervensi Jabatan, Sekda Sabang Diminta Mundur

“Barang buktinya sudah diamankan, dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” sebutnya.

“Untuk kasus tersebut nantinya akan diterapkan Pasal 106 Jo Psl 24 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” pungkas Winardy. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait