Hukum

Dua Terpidana Penjual Chip Higgs Domino Dihukum Cambuk di Aceh Utara

LHOKSUKON – Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino masing-masing JM (25) dan AM(20), keduanya dieksekusi cambuk masing-masing sebanyak enam kali di depan umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di halaman kantor Kejari setempat, Jamis (30/9).

Keduanya ditangkap di sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa malam (20/4/2021).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

JM (25) dan AM (20) dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Baca Juga:  Cegah Proyek Bermasalah, Kejati Aceh Kawal Proyek RS Regional Meulaboh dan Tapaktuan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari SH MHum mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk.

Tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di Aceh dengan pelaksanaan penegakan hukum dengan syariat Islam,” ujar Kajari.

Baca Juga:  Banding Jaksa Ditolak, PT Banda Aceh Kuatkan Vonis Korupsi Mantan Kepala PPI Ujung Serangga Abdya

Ia menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan Chip Higgs Domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.

Kajari juga berharap kepada masyarakat untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait