Hukum

Polisi Tangkap Pemilik Pangkalan Gas Elpiji Nakal di Bener Meriah

REDELONG — Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan penangkapan terhadap “S”, pemilik pangkalan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg yang nakal.

Pelaku terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg pada Jum’at (1/10) di Desa Pasar Simpang Tiga Kecamatan Bukit.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani, Sabtu (2/10) mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpiji bersubsidi ukuran 3 Kg di Kecamatan Bukit yang diketahui di luar wilayah kerja pangkalan miliknya yaitu di Desa Pondok Baru Kecamatan Bandar.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan di SMA 3 Banda Aceh Naik ke Penyidikan, Tujuh Pelajar Diperiksa

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam, 30 tabung elpiji 3 kg yang terisi dan 18 tabung kosong elpiji 3 kg.

Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Kunjungi Aceh Barat, Kajati Aceh Ingatkan Jaksa Jaga Integritas dan Marwah Institusi

“Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Bustani. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait