Nasional

Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri Keluarkan Keputusan Bersama UU ITE Terkait Pers

Jakarta –— Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) bersama Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan keputusan bersama soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pedoman implementsi pasal huruf “L” dijelaskan, untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik, yang sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Selain itu, diberlakukan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers,” demikian bunyi keputusan bersama, Rabu (24/11).

(IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait