Politik

Jadwal Pemilu Disepakati 14 Februari 2024

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu RI di Gedung DPR, Senayan dilansir dari Antara, Senin (24/1).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Ilham menjelaskan, tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

“Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Dikatakan pula, jadwal Pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Hal senada disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menyepakati waktu penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Perkuat Konsolidasi, Sekretaris DPD PKS se-Aceh Ikuti Rakor

“Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024,” kata Tito.

Dengan kesepakatan waktu pemilu, Tito berharap memberikan ruang antara Februari dan November jika nantinya terjadi dua kali putaran pemilu. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait