Hukum

Terbukti Main Judi, Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Hukuman Cambuk

BLANGPIDIE — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi, divonis 23 kali hukuman cambuk. Sanusi terbukti bermain judi bersama tujuh terdakwa lainnya.

Sidang pembacaan putusan terhadap Sanusi digelar di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2).

Ada delapan terdakwa dalam kasus itu, yakni Sanusi, Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi.

Mereka dinyatakan bersalah sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 gram emas murni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Sabang, Motor Curian Ditemukan di Tangan Pembeli

Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 kali cambuk terhadap 7 terdakwa. Sementara Sanusi dihukum lebih berat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Sanusi bin Alm Syafi’ie dengan u’qubat ta’zir cambuk sebanyak 23 kali,” kata hakim seperti dikutip detikcom dari situs MS Blangpidie.

Baca Juga:  Dalih Antar Adik Sakit, Pria Aceh Besar Bawa Kabur Motor hingga Ditangkap di Aceh Barat

Hakim juga memutuskan barang bukti uang tunai Rp 7,3 juta diserahkan ke Baitul Mal Kabupaten Abdya. Putusan terhadap kedelapan terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap setelah polisi menggerebek lokasi perjudian di Desa Alue Pisang Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Kamis (9/09/2021). Para terdakwa disebut bermain judi kartu joker dengan taruhan uang. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait