BANDA ACEH — Bambang Bachtiar SH MH resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh menggantikan Dr Muhammad Yusuf SH MH.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bambang Bachtiar sebagai Kajati Aceh dipimpin oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Rabu (2/3) bertempat di aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Turut hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung RI Dr Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung.
Pelantikan Kajati Aceh bersama puluhan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung termasuk sejumlah Kajati provinsi lainnya, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Selain Kajati Aceh, di tempat yang sama juga dilantik Gerry Yasid SH MH sebagai Kajati Kepulauan Riau, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH sebagai Kajati Banten, Katarina Endang Sarwestri SH MH sebagai Kajati DI Yogyakarta, Nanang Sigit Yulianto SH MH sebagai Kajati Lampung.
Dr Mukri SH MH sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Dr Mia Amiati SH MH sebagai Kajati Jawa Timur.
Edy Birton SH MH sebagai Kajati Sulawesi Utara, Juniman Hutagaol SH MH sebagai Kajati Papua Barat, Andi Herman SH MH sebagai Kajati Jawa Tengah, Idianto SH MH sebagai Kajati Sumatera Utara.
Dr Heri Jerman sebagai Kajati Bengkulu, Dr Reda Manthovani SH MH LLM sebagai Kajati DKI Jakarta, Yusron SH MH sebagai Kajati Sumatera Barat.
Hutama Wisnu SH MH selaku Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Sungarpin SH MH selaku Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB), Raimel Jesaja sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Harlina SH MH sebagai Kajati Gorontalo.
Dr Mohamad Dofir SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Dr Priyanto SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr Asri Agung Putra SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Tomo SH sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu SH MH sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Risal Nurul Fitri SH sebagai Direktur Tindak Pidana Terorisme pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Heru Sriyanto SH MH sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
Agnes Triyanti SH MH sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Dr Anwarudin Sulistyono SH MHum sebagai Direktur Teknologi Informasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Dr Heffinur sebagai Inspektur IV,
Hari Setiyono SH MH sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Dr Muhammad Yusuf SH MH sebagai Inspektur V, Dr Ketut Sumedana SH MH sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Sarjono Turin SH MH sebagai Direktur Upaya Hukum Luar Biasa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Dr Yulianto SH MH sebagai Kepala Pusat Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr Hermon Dekristo SH MH sebagai Kepala Biro Kepegawaian dan Ponco Hartanto SH MH sebagai Kepala Biro Umum.
Jaksa Agung menyampaikan prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata kegiatan rutin dalam menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi, tetapi hendaknya juga dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan RI untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.
“Oleh karenanya, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personil yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.
Untuk mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang diharapkan, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan yaitu, segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat.
Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.
“Saya yakin dan percaya bahwa saudara mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang akan diemban dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (IA)



