Umum

Kasus Penggunaan BBM Subsidi Secara Ilegal Terus Meningkat di Aceh, 49.040 Liter Solar Disita

Banda Aceh — Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyampaikan, kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi semakin meningkat di Aceh

Ia mengungkapkan, per 18 April 2022, jumlah kasus yang ditangani mencapai 25 kasus dan telah menetapkan 29 tersangka.

Dari kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita 49.040 liter BBM bersubsidi jenis Solar, 18 kendaraan roda empat, dan empat kendaraan roda dua.

Baca Juga:  Tokoh Pers Aceh Sjamsul Kahar Meninggal Dunia

Ia juga merincikan, kasus yang sudah ditangani adalah Ditreskrimsus sebanyak 2 kasus, Polres Aceh Besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, Banda Aceh 1 kasus, Lhokseumawe 1 kasus, Subulussalam 1 kasus, Aceh Timur 1 kasus, Aceh Tamiang 1 kasus.

Aceh Barat Daya (Abdya) 1 kasus, Pidie 1 kasus, Aceh Barat 1 kasus, Aceh Jaya 1 kasus, Aceh Tengah 1 kasus, Bireuen 1 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Langsa 1 kasus, Sabang 1 kasus, dan Polres Pidie Jaya 1 kasus.

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

“Dalam hal ini, pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM,” tutur Sony, Selasa, 19 April 2022. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait