Umum

Polres Langsa Musnahkan 30,6 Kg Ganja dan 2,3 Kg Sabu

LANGSA — Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 30.690,74 gram atau 30,6 kilogram dan sabu sebanyak 2.333,34 gram atau 2,3 kilogram di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, Wali Kota Langsa Usman Abdullah, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kajari Langsa, Kepala Pengadilan Negeri Langsa, Kepala BNNK Langsa dan para undangan

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan pemusnahan narkotika ini hasil pengungkapan kasus periode Januari sampai dengan Mei 2022.

“Terdapat sebanyak 49 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 75 orang, total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan BB jenis sabu 2.333,34 gram,” sebut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Diterangkan Kapolres, kalau diasumsikan 3 gram ganja dikosumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikosumsi oleh 5 orang, maka sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat khususnya di Kota Langsa dari bahaya narkoba.

AKBP Agung mengajak masyarakat Kota Langsa menggalang perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu-membahu secara bersama-sama bekerjasama dalam mengantisipasi peredaran narkoba terutama di gampong-gampong.

Kapolres juga memastikan tidak ada anggota Polri yang terlibat sebagai pengguna/pemakai maupun pengedar narkotika.

“Tetap profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kapolres. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait