INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Jadi Khatib di Masjid Raya, Irjen Agung Makbul Ingatkan Pungli adalah Satu dari 70 Dosa Besar

Last updated: Jumat, 17 Juni 2022 18:35 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Irjen Pol Agung Makbul, saat menjadi khatib Salat Jum'at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum'at (17/6) siang
SHARE

Banda Aceh — Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr Agung Makbul SH MH menjadi khatib pada pelaksanaan Salat Jum’at di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jum’at (17/6/2022).

Dalam khutbahnya Agung Makbul mengingatkan seluruh umat muslim untuk tidak melakukan tindakan yang menzalimi orang lain. Salah satu tindakan itu adalah perilaku pungutan liar.

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Ia menyampaikan, kerusakan akibat perilaku korupsi itu menjadi hambatan besar bagi bangsa ini untuk maju. Tidak terkecuali di Provinsi Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Ancaman terdekat dalam kehidupan kita adalah pungutan liar,” kata Agung.

Jenderal polisi berbintang dua ini mengatakan, ditengah berbagai tantangan bangsa Indonesia baik dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan ancaman ideologi, terdapat ancaman yang berada dekat dengan kita dan menjadi momok dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu terkait dengan pungutan liar.

- ADVERTISEMENT -
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka

“Dalam perspektif tindak pidana korupsi dinyatakan bahwa pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,” jelasnya.

Dampak pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan negara, merugikan masyarakat, menurunnya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah, rusaknya moral generasi penerus bangsa dan dapat menimbulkan tindak kejahatan lainnya yang merugikan negara.

“Dalam hal ini Islam juga melarang adanya tindakan pungutan liar,” ungkapnya.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Lebih parahnya kata dia, pungli yang ada di bangsa kita ini terjadi sejak orang lahir sampai dengan orang meninggal dengan berbagai jenis pungli dalam pembuatan akta lahir sampai akta kematian.

- ADVERTISEMENT -

“Maka dari itu jangan menjadi tukang pungli karema selain menzalimi orang lain juga merupakan dosa yang bisa mendatangkan azab dari Allah,” paparnya.

Pungli itu, tidak ada landasan aturan yang jelas, kini meresahkan masyarakat, sebab korban dari kegiatan ini mau tidak mau harus membayar sejumlah uang yang di tentukan oleh pelaku pungli agar urusan korban dalam mengurus sesuatu dapat diurus sebagaimana mestinya.

“Biasanya para pelaku pungli mengambil kesempatan untuk melakukan hal tersebut ketika seseorang ingin mengurus berkas yang bisa diselesaikan oleh pelaku atau berkaitan dengan pekerjaannya,” ungkapnya.

Seharusnya, masyarakat harus menyadari betul tentang bahaya pungli sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menutup titik rawan pungli yang ada di sekitar kita.

“Kebiasaan pungli dengan dalih kasihan atau tidak mau ribet dalam berbagai urusan harus dihilangkan mulai dari kita sebagai umat yang beragama,” ungkapnya.

Dan yang lebih berbahaya lagi, kata Agung, praktik pungutan liar menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan merusak moral generasi penerus.

Kejahatan ini juga mendorong kejahatan lain yang merugikan kehidupan bernegara. “Di negeri ini, sejak orang lahir sampai dengan meninggal dunia jadi korban pungli,” kata Agung.

Mengutip pendapat Imam Adz Dzahabi, dalam kitab al-Kabair, Agung mengatakan perilaku pungutan liar (al-maksu) adalah satu dari 70 dosa besar.

Pungutan liar, kata Agung, sama dengan perampok jalanan dan lebih jahat dari seorang pencuri.

Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa, sama-sama pemakan harta haram.

Agung juga mengutip pendapat Imam Nawawi, dalam kitab Syarh Shahih Muslim, yang menyebut pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa.

Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain.

Dalam khutbahnya itu, Irjen Agung Makbul juga menyoroti budaya permisif masyarakat terhadap praktik pungli. Budaya memberikan uang kepada pelayan masyarakat, dengan dalih “uang kopi” karena tidak mau disibukkan oleh satu urusan, harus dihilangkan.

“Sebagai umat Islam kita harus menjadi pioner dalam memberantas pungli untuk kemaslahatan umat. Sebab, pungli itu memakan harta orang dan dilarang dalam agama Islam, sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak. Tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa mengikuti prosedur yang sah,” sebut Irjen Agung Makbul yang juga Staf Ahli Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bidang Ideologi dan Konstitusi. (IA)

Previous Article Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh Marwan Nusuf mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah menerima penghargaan terbaik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari Kemenpan RB di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan Jakarta, Kamis (16/6) Terbaik Kelola Pengaduan Pelayanan Publik, Pemerintah Aceh Raih Piala Anggakara Birawa
Next Article Kemenag dan Kejari Pidie Jaya Teken Kerja Sama Bidang Hukum

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Sabtu, 22 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Sabtu, 22 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?