JAKARTA — Setelah melalui serangkaian tes dan seleksi, Dian Rubianty SE.Ak MPA terpilih sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Periode 2022-2027.
Sosok perempuan ini akan menggantikan Dr Taqwaddin Husin setelah dua periode memimpin Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Jebolan Master of Public Administration pada University of Arkansas, Fayetteville, Amerika Serikat ini merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.
Suaminya, Dr Saiful Mahdi, juga seorang akademisi, yakni dosen di Fakultas Matematika dan Ilmu Pemerintahan Alam Universitas Syiah Kuala (FMIPA USK) Darussalam, Banda Aceh.
Dian Rubianty terpilih sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Kepala Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022.
Disebutkan bahwa keputusan tentang penetapan Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh itu berdasarkan pada hasil akhir seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan sesuai dengan Keputusan Rapat Pleno Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28/ORI-RP/VI/2022.
Dalam pengumuman tertanggal 28 Juni 2022 yang dikeluarkan di Jakarta itu nama Dian Rubianty tercantum sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh.
Ombudsman RI juga telah menetapkan lima Kepala Perwakilan melalui Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI yang dilangsungkan di Kantor Pusat Ombudsman RI, Jakarta (1/7/2022).
Kepala Perwakilan ini akan menjabat mulai periode 1 Juli 2022 hingga berakhir di tahun 2027 mendatang.
Kelima Kepala Perwakilan tersebut adalah: Dian Rubianty sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali.
Dedy Irsan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Maria Ulfah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara.
Ismu Iskandar yang akan menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan.
Ni Nyoman Sri Widhiyanti dan Maria Ulfah merupakan Asisten Ombudsman RI yang lolos seleksi menjadi Kepala Perwakilan, sementara Dedy Irsan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najid dalam sambutan pelantikan menyampaikan bahwa seleksi Kepala Perwakilan ini melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kesehatan hingga profile assessment dan wawancara.
Proses yang bertahap ini menggambarkan Kepala Perwakilan yang terpilih merupakan yang terbaik hasil dari seleksi yang ketat.
Najih juga berharap para Kepala Perwakilan terpilih dapat segera membangun komunikasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal agar dapat segera meneruskan tugas-tugas keombudsmanan dalam pengawasan pelayanan publik di tingkat provinsi.
“Kepala Perwakilan memiliki kewenangan tunggal di provinsi masing-masing, gunakan kesempatan awal untuk mempelajari, melakukan orientasi dan mengenal seluruh insan Ombudsman yang ada di lingkungan masing-masing”, ucap Najih.
Di akhir, Najih juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih Ombudsman RI kepada para Kepala Perwakilan yang telah purna tugas atas pengabdiannya mengawasi pelayanan publik di provinsi masing-masing, yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan Subhan Djoer, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara Alm. Ibramsyah Amiruddin.
Serangkaian dengan kegiatan Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman RI ini, dilaksanakan juga penyerahan secara langsung SK Pengangkatan kepada 38 Calon Asisten Ombudsman RI yang telah lolos seleksi dan bertugas di Kantor Pusat, dan diikuti melalui daring oleh 65 Calon Asisten yang lolos seleksi di berbagai Kantor Perwakilan. (IA)



