Umum

Modus Pinjam, Pasutri Curi 9 Sepeda Motor di Langsa dan Tamiang

LANGSA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Langsa, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) berinisal TRF (36) dan MY (21), yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian 9 sepeda motor warga di Kota Langsa dan Aceh Tamiang

Selain kedua tersangka pasutri, polisi juga menangkap seorang yang berinisial DA (48), warga Binjai, Sumatera Utara. Diduga ia berperan sebagai penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman menjelaskan, pasangan suami istri warga Kota Langsa tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap barang milik orang lain.

“Mereka melakukan pencurian dengan modus bermacam cara, yaitu dengan meminjam sepeda motor korban untuk membeli sarapan, mengantar dirinya ke bengkel dan ada juga alasannya untuk membeli nasi. Hal itu dilakukan tersangka berulang kali terhadap korban yang berbeda,” terang Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, Rabu (27/7/2022).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Aksi kejahatan penggelapan yang dilakukan kedua tersangka, dilakukan sebanyak 9 kali dengan lokasi kejadian perkara yang berbeda-beda.

“TKP di wilayah hukum Polres Langsa ada sebanyak 6 kali dan di TKP wilayah hukum Aceh Tamiang 3 kali,” tambah Kasat Reskrim Polres Langsa.

Imam mengatakan kedua pelaku menggunakan modus hampir sama di setiap lokasi pencurian. Di salah satu lokasi kejadian di Birem Bayeun, Aceh Timur, pelaku mendatangi korban RR dan meminjam motor untuk membeli nasi pada Sabtu (2/7/2022).

Pelaku juga disebut memberikan kunci rumah kepada korban sebagai jaminan. Setelah berapa lama ditunggu, pelaku tidak mengembalikan motor korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi.

Selain itu, pasutri itu disebut meminjam motor korban SRW, yang beralamat di Kecamatan Langsa Baro, pada Selasa, 12 Juli lalu. Pelaku awalnya meminta diantar ke bengkel dengan alasan motornya sedang diperbaiki.

Anak korban lalu mengantar MY ke bengkel dengan mengendarai motor. Setiba di sana, MY meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput suaminya yang menunggu di rumah korban.

Begitu pelaku tiba di rumah korban, korban sempat menanyakan keberadaan anaknya. Pelaku menyebut anaknya di bengkel dan mereka ingin ke sana lagi.

“Sampai laporan dibuat ke kita, pelakunya belum mengembalikan motor korban,” jelas Imam.

Di lokasi lain, kedua pelaku mendatangi indekos milik RF di Kecamatan Langsa Kota pada Senin (18/7/2022). Keduanya menemui korban yang sedang bekerja dan meminta pinjam motor korban dengan alasan ingin membeli sarapan.

Korban menyerahkan motornya. Namun hingga laporan dibuat ke polisi, motor itu tidak kunjung dikembalikan ke korban.

Setelah menerima laporan, personel Polres Langsa turun tangan melakukan penyelidikan dan menciduk kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah mencuri di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Langsa dan Aceh Tamiang.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi menciduk DA (48) warga Binjai, Sumatera Utara, yang diduga sebagai penadah. DA mengaku motor yang dibeli dari pelaku dijual kembali ke L.

“Total ada tiga orang yang kita tangkap. Kita masih memeriksa ketiga pelaku,” ujar Imam.

Kini, ketiga tersangka itu telah diamankan Mapolres Kota Langsa, dan barang bukti berupa dua unit Handphone, satu unit sepeda motor merk Yamaha AEROX warna merah.

Mereka melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan secara berulang-ulang dan tindak pidana Pertolongan jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 Subs 65 KUHPidana. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait