Umum

Tipu Warga Puluhan Juta Janjikan Kerja, Humas Gadungan PT Mifa Bersaudara Ditangkap

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan BS (52) warga Pasi Ara Kecamatan Woyla Timur, Aceh Barat, yang mengaku dirinya sebagai Humas PT Mifa Bersaudara.

Tersangka BS diamankan polisi karena telah melakukan penipuan terhadap pemuda daerah setempat yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah, dengan diiming-iming akan diberi pekerjaan di PT. Mifa Bersaudara yang beroperasi di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pelaku diamankan polisi untuk menghindari terjadinya aksi kekerasan yang akan dilakukan oleh para korban yang telah ditipu oleh pelaku tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Kamis (28/7) mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh pelaku BS tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polres Nagan Raya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Sementara ini korban yang telah melaporkan ke pihaknya sejumlah 7 orang, dari pengakuan korban, masing-masing mereka mengalami kerugian akibat ulah tersangka penipuan tersebut, mencapai Rp 80 juta,” ujar AKP Machfud.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, pada awal April 2022 lalu, pelaku penipuan menjumpai saudara UD yang beralamat di Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Pada pertemuan tersebut, pelaku meminta kepada UD, agar mencari orang yang hendak dipekerjakan di PT. Mifa Bersaudara.

Dengan mengaku sebagai Humas di perusahaan Batu Bara tersebut, pelaku BS mengatakan pihaknya sedang membutuhkan tenaga kerja bagian sopir, tenaga administrasi serta bagian gudang di PT Mifa Bersaudara

Untuk bisa diterima di PT Mifa, syarat yang harus dipenuhi oleh korban wajib membayar biaya administrasi mencapai Rp 10 juta per orang.

Setelah mendengar percakapan pelaku dalam pertemuan itu, UD langsung menghubungi korban untuk menawarkan pekerjaan sesuai arahan dari pelaku penipuan tersebut.

Setelah UD menghubungi korban sejumlah 7 orang, lalu korban menemui pelaku April hingga Mei 2022. Pada pertemuan itu, korban memberikan uang sebagai biaya administrasi di rumah UD selaku saksi, di Kecamatan Kuala.

Setelah itu kata AKP Machfud, BS sebagai pelaku penipuan tersebut, melarikan diri ke Sumatera Utara serta membawa puluhan juta uang milik korban, sedangkan pekerjaan yang dijanjikan itu hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban tersebut.

Ke-7 korban yang telah melaporkan tersebut antara lain FR yang menyerahkan uang kepada pelaku Rp 10 juta, NR menyerahkan Rp 20 juta, WD menyerahkan Rp 10 juta, RA menyerahkan Rp 10 juta, US menyerahkan Rp 10 juta, SU menyerahkan Rp 10 juta dan SW menyerahkan uang Rp10 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, dan akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait