Umum

4 Agen dan Pembeli Chip Judi Online di Banda Aceh dan Aceh Besar Ditangkap

Banda Aceh — Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap 4 penjual dan pembeli chip game judi online Higgs Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jum’at malam (2/9/2022)

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap permainan judi chip higgs domino tersebut berdasarkan informasi warga.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga setempat sudah sangat resah dengan judi chip domino,” ucap Kompol Ryan, Sabtu (3/9).

Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Kabupaten Aceh Besar.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankan BAR (33) sebagai pembeli chip higgs domino,” kata Kompol Ryan.

BAR membeli Chip Higgs Domino pada BUR (40) seharga Rp 1,8 juta sejumlah 30 B. Namun, saat dilakukan transaksi itu baru dibayar senilai Rp 800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya.

Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo warna biru yang berisikan 8 B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian.

Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip higgs domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kemudian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di salah satu counter Handphone di Gampong Geuceu Iniem Banda Aceh.

“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip higgs domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” tambah Kasatreskrim.

Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp 4,6 juta.

Sementara itu, pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.

Kini, keempat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait