Umum

Enam Pengedar Sekaligus Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Ditangkap

CALANG — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, Rabu, 7 September 2022.

Keenam orang yang ditangkap tersebut adalah Z (24), C (39), F (34), M (28), R (33), dan T (30). Peran mereka berbeda-beda, ada yang jadi penjual, pengedar dan perantara.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Benar. Ada enam orang yang kita tangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus – 6 September 2022,” ungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu, 7 September 2022.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa sabu 38,1 gram, ganja 255,86 gram, enam unit handphone, uang tunai Rp 400 ribu, dan dua unit sepeda motor diamankan di Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Para tersangka dijerat Pasal 144 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Yudi mengimbau, masyarakat khususnya pemuda untuk tidak menggunakan atau mengedar narkoba, malah kita semua harus bersatu melawan peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Jaya, umumnya Aceh.

“Polisi butuh dukungan dari masyarakat untuk membetantas narkoba. Oleh karena itu mari kita bersinergi untuk melawan barang haram tersebut demi mewujudkan masyarakat Aceh Jaya yang sehat tanpa narkoba,” ujar Yudi. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait