TAKENGON — Kasus main hakim sendiri berupa pengeroyokan hingga menewaskan terduga pelaku mesum terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Tiga orang pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian Polres Aceh Tengah.
Kasus main hakim sendiri yang terjadi di Dataran Tinggi Gayo itu, bermula pada dugaan pelanggaran adat istiadat dan norma syariat Islam.
Peristiwa berawal pada Kamis, 1 September 2022 pukul 11.00 Wib di Kampung Semelit Mutiara Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah.
Saat itu, 3 orang pemuda Kampung Semelit Mutiara berinisial MP (29), MW (27) dan SE (31), mendapat informasi di dalam kebun kopi Kampung Semelit, korban AM (52) ada membawa seorang perempuan.
Dia dituduh oleh ketiganya melanggar syariat Islam karena membawa seorang perempuan ke kebunnya.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim pada konferensi pers Rabu, 7 September 2022, membenarkan korban AM tewas usai dikeroyok 3 orang pemuda kampung setempat.
“Kejadian yang berawal ketika korban AM berada di kebun miliknya sendiri bersama kekasih wanitanya, RD. Waktu itu tiga orang pemuda kampung inisial MP, MW dan SE mendatangi rumah di kebun milik korban.
Mendapati korban membawa wanita di dalam rumah di kebunnya, ketiga orang tersangka lalu membawa korban ke kantor Reje Kampung Semelit Kecamatan Silih Nara,” jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, menurut pengakuan ketiga orang tersangka, sewaktu membawa korban dengan kekasihnya RD, di tengah perjalanan korban berusaha melawan, lalu oleh ketiga tersangka langsung saja melakukan pemukulan dan pengeroyokan.
Mendapat perlakuan pengeroyokan korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan.
Melihat korban sudah tidak berdaya hingga babak belur dipukul, ketiga tersangka bersama dengan rekan-rekan yang lain, langsung membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Silih Nara.
Namun nyawa korban tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir di Puskesmas Silih Nara.
Kapolres sangat menyayangkan perilaku ketiga orang tersangka yang main hakim sendiri dengan melakukan pemukulan dan pengeroyokan sehingga korban tewas.
Padahal, menurut Kapolres, masalah dugaan pelanggaran syariat Islam seperti ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban kampung, jadi bukan malah menjadi hakim dengan vonis mati.
“Coba kalau kita balikkan masalah ini, ketika sanak saudara kita yang jadi korban. Seharusnya tidak boleh dilakukan tindakan sewenang-wenang berupa pemukulan dan pengeroyokan seperti ini.
Serahkan saja kepada peraturan adat istiadat di kampung karena melanggar norma-norma agama Islam,” terangnya
Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan Polres Aceh Tengah karena diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara yang berakibat korban meninggal dunia. (IA)



