Banda Aceh –— Empat dari enam Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh dinilai masih belum lengkap syarat atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
Hal itu sesuai rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan Parlok Aceh melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Karenanya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta keempat Parlok dimaksud untuk dapat memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.
Adapun empat partai lokal yang statusnya BMS yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).
Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lolos verifikasi administrasi melalui SIPOL, berkewajiban mendaftar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan hasil tersebut berserta dokumen berita acara kepada petugas Partai Lokal di Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (14/9) kemarin.
“Empat Parlok diminta untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi, karena dinilai masih belum lengkap atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujar Munawarsyah, Kamis (15/9).
Menurutnya, partai lokal berstatus BMS tersebut diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas persyarakatan administrasi selama 14 hari dimulai 15 sampai 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024.
KIP Aceh meminta kepada partai politik calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun SIPOL partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.
“Kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui akun SIPOL,” terang Munawarsyah.
Sesuai ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat, dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 – 7 Oktober 2022.
Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagaimana yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (IA)



