INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

4 Partai Lokal di Aceh Belum Penuhi Syarat: PDA, SIRA, PAS dan Partai GABTHAT

Last updated: Jumat, 16 September 2022 00:02 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah
SHARE

Banda Aceh –— Empat dari enam Partai Politik Lokal (Parlok) di Aceh dinilai masih belum lengkap syarat atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.

Hal itu sesuai rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat keanggotaan Parlok Aceh melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini SAg
Besok, 209 Keuchik akan Dilantik Bupati Aceh Besar di Jantho

Karenanya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh meminta keempat Parlok dimaksud untuk dapat memperbaiki dokumen persyaratan administrasi.

- ADVERTISEMENT -

Adapun empat partai lokal yang statusnya BMS yakni Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT).

Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah lolos verifikasi administrasi melalui SIPOL, berkewajiban mendaftar dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

- ADVERTISEMENT -
Pemerhati komunikasi publik Aceh, Drs M Isa Alima
Keributan Sesama Anggota DPRA Cerminan Buruknya Komunikasi Politik

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan hasil tersebut berserta dokumen berita acara kepada petugas Partai Lokal di Aceh pada kegiatan sosialisasi persiapan tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu (14/9) kemarin.

“Empat Parlok diminta untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi, karena dinilai masih belum lengkap atau berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS),” ujar Munawarsyah, Kamis (15/9).

Menurutnya, partai lokal berstatus BMS tersebut diberikan kesempatan melakukan perbaikan berkas persyarakatan administrasi selama 14 hari dimulai 15 sampai 28 September 2022 sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Keributan antara Anggota Dewan pecah di gedung DPRA pada Senin siang, 17 November 2025. (Foto: Ist)
Keributan Memalukan Pecah di Gedung DPRA, Rapat Resmi Berubah Saling Lempar

KIP Aceh meminta kepada partai politik calon peserta pemilu di Aceh untuk mengecek akun SIPOL partainya masing-masing, sebab mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan itu dilakukan melalui Sipol oleh KPU RI.

- ADVERTISEMENT -

“Kami minta parpol dan parlok di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah kami sampaikan melalui akun SIPOL,” terang Munawarsyah.

Sesuai ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022, waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parpol di tingkat Pusat, dan KIP Aceh untuk Parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kab-Kota melakukan Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 – 7 Oktober 2022.

Sementara Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagaimana yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selanjutnya, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. (IA)

Previous Article Menteri LHK Prof Dr Ir Siti Nurbaya menyampaikan orasi ilmiah pada sidang terbuka dalam rangka Milad ke-61 USK di Gedung AAC Dayan Dawood Banda Aceh, Kamis (15/9) Orasi di USK, Menteri LHK Siti Nurbaya Sampaikan Pesan Mitigasi Perubahan Iklim
Next Article Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim Di Rapimnas, Demokrat Aceh Dorong AHY Jadi Calon Presiden 2024

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa) melantik 34 pejabat baru di aula Setdakab Aceh Utara, Senin sore (17/11). (Foto: Ist)
Politik

Sekda Aceh Utara Dicopot, Bupati Ayahwa Lantik 34 Pejabat Baru

Selasa, 18 November 2025
Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Rospita Vici Paulyn
Politik

Sidang Ijazah Jokowi Memanas, Ketegasan Rospita Vici Paulyn Jadi Pembeda

Senin, 17 November 2025
Tgk Muntasir Ramli, Alumni Dayah Madinatuddiniah Baitul Huda, Aceh Utara, ditunjuk sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara. (Foto: Ist)
Politik

Ayahwa Tunjuk Tgk Muntasir Ramli sebagai Juru Bicara Pemkab Aceh Utara

Senin, 17 November 2025
Mutia Kumala (63), terpilih sebagai Keuchik perempuan pertama di Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Politik

Mutia Kumala Terpilih Jadi Keuchik Perempuan Pertama di Pidie

Senin, 17 November 2025
Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati
Politik

KUA-PPAS Aceh Besar Belum Diserahkan ke DPRK, Pembahasan RAPBK 2026 Molor

Jumat, 14 November 2025
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, memperlihatkan wajah gelap dari praktik politik daerah yang mahal dan sarat kepentingan.
Politik

Kursi Gubernur Jadi Lahan Balik Modal: Kasus Abdul Wahid dan Wajah Gelap Politik Daerah

Minggu, 9 November 2025
Kapoksi Gerindra Komisi VIII DPR RI, H.M. Husni, S.E., M.M., menyoroti ketimpangan kesejahteraan guru madrasah dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) ke-25 yang digelar di Kota Medan, Sabtu (1/11/2025).
Politik

Guru Madrasah Masih Hidup dari Keikhlasan, Bukan Kesejahteraan

Sabtu, 8 November 2025
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Politik

Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Masih Bebas, Minta Penegakan Hukum Tak Tebang Pilih

Sabtu, 8 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?