BANDA ACEH — Zaini Djalil SH selaku kuasa hukum tersangka M Zaini Yusuf menyatakan tidak sependapat dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh terkait penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
“Kami menyatakan kecewa terhadap tindakan penyidik Kejari Banda Aceh atas penahanan terhadap klien kami,” ujar Zaini Djalil SH, Senin malam (19/9).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (19/9/2022) melakukan penahanan terhadap M Zaini Yusuf, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-13/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 19 September 2022, setelah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: Prin-09/L.1.10/Fd.1/09/2022 tertanggal 7 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran dalam Pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007.
“Meskipun kewenangan penahanan hak subjektif dari penyidik atas dasar adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, kami menilai tidak tepat alasan tersebut menjadi dasar dilakukan penahanan terhadap klien kami,” sebut Zaini Djalil.
Menurut Zaini, tidak mungkin kliennya akan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, mengingat seluruh alat barang bukti khusunya segala surat-surat telah dilakukan penyitaan oleh penyidik terhadap kasus sebelumnya atas terdakwa Simon dan Sa’dan.
“Kklien kami juga sangat koperatif dalam proses penyidikan dibuktikan dengan klien kami hadir saat dilakukan pemeriksaaan. Apalagi penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami sebagaimana audit terhadap tersangka sebelumnya, sepatutnya meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, akan tetapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan, apalagi klien kami baru pertama diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya,” ungkapnya.
Kuasa hukum selanjutnya akan menempuh upaya untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka M Zaini Yusuf
“Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” terangnya.
Diungkapkannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Atjeh World Solidarity Cup tahun 2007, tersangka M Zaini Yusuf diduga menerima dana sebesar Rp 730.000.000
“Hal ini sangatlah tidak benar, karena uang tersebut merupakan pembayaran hutang kepada klien kami yang awalnya memberikan pinjaman kepada panitia melalui Sa’dan untuk mendukung suksesnya kegiatan AWSC 2007.
Mengingat saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah Aceh dengan jumlah pinjaman dari klien kami sebesar Rp 2.650.000.000, dan uang pinjaman tersebut telah terbukti di persidangan, sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna telah jelas Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, terdakwa Moh Sa’dan Bin Abidin selaku ketua panitia AWSC telah meminjam uang melalui M Zaini sejumlah Rp 2.650.000.000,-….”
Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, itu bukanlah tanggung jawab M Zaini Yusuf melainkan tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Sa’dan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer langsung ke rekening Sa’dan dan Simon.
“Sementara klien kami adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari panitia AWSC dan itupun masih ada sisa sebesar Rp 1.920.000.000, pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami, sebenarnya klien kami merupakan korban dalam hal ini”.
Kuasa hukum berharap agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh karena semua barang bukti telah dimiliki oleh penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan”, sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara profesional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Muhammad Zaini Yusuf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada tahun 2017.
Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (19/9/2022), dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, penahanan ini dilakukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus tersebut, karena sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan dan M Sa’dan yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa kurungan penjara. (IA)

















