Hukum

M Zaini, Adik Irwandi Yusuf Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi Tsunami Cup

BANDA ACEH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penahanan terhadap Muhammad Zaini Yusuf (MZ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) pada tahun 2017.

Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini resmi ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Senin (19/9/2022), dan telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH, penahanan ini dilakukan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan atas keterlibatan M. Zaini Yusuf dalam kasus tersebut, karena sebelumnya ada dua terpidana yaitu Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan dan M Sa’dan yang telah divonis bersalah dan sedang menjalani masa kurungan penjara.

Kedua terpidana, yaitu Ketua Panitia dan Ketua Tim Konsultasi Profesional AWSC, Mohammad Sa’dan dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahan, masing-masing telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu tahun kurungan.

Sebelumnya, dalam perkara ini pada 7 September 2022 M Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print – 09/L.1.10 /Fd.1/09/2022, karena diduga secara bersama-sama turut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730.000.000 sebagaimana fakta penyidikan dan/atau fakta persidangan dalam perkara An. Terdakwa Moh Sa’adan Bin Abidin dan Simon Batara Siahaan Anak Bangga Siahaan.

Zaini diduga secara bersama-sama turut menikmati dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp 730 juta.

“MZ ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara AWSC 2017, dan dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu,” kata Muharizal, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 September 2022.

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC 2017, kata dia, kegiatan itu terselenggara dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2017, pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp 3.809.400.000.

Kemudian, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.

Penyimpangan Anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) Tahun 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594. Hal itu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar lebih yang disebutkan dalam putusan Majelis Hakim tersebut, diperoleh dari hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh,” terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh di masa Gubernur Irwandi Yusuf menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam itu diluncurkan oleh Gubernur Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh. (IA)

Artikel Terkait