INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Dahlan Jamaluddin: Revisi Harus Menjadikan UUPA Bersifat Mutlak

Last updated: Rabu, 5 Oktober 2022 16:15 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Anggota Komisi I DPRA Dahlan Jamaluddin (dua dari kanan) hadir sebagai pembicara pada Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP) UIN Ar-Raniry, Selasa sore (4/10)
SHARE

BANDA ACEH – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengingatkan, seluruh stakeholder Aceh agar segera membangun konsepsi dan konsolidasi bersama menyongsong revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di DPR RI.

“Seharusnya, revisi UUPA bisa menghilangkan kata-kata norma, standar, dan prosedur yang justru menjadikan UUPA itu sendiri tidak mutlak,” kata Dahlan dalam Kuliah Umum, “Jalan Panjang Revisi UUPA, Antara Tantangan dan Hambatan” di Ruang Theater FISIP UIN Ar-Raniry, Selasa sore (4/10/2022).

Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, resmi melantik T. Joan Virgianshah sebagai Sekretaris KIP Aceh
T. Joan Virgianshah Dilantik sebagai Sekretaris KIP Aceh

Saat ini, kata Dahlan, draf awal revisi UUPA telah ada di Badan Keahlian DPR RI. Draf lainnya disiapkan oleh DPD RI. Sementara DPRA dan partai politik di Aceh sendiri masih berbeda pendapat tentang pasal-pasal yang harus direvisi.

- ADVERTISEMENT -

“Seharusnya para akademisi, politisi, anggota DPR Aceh, dan stakeholder lainnya tidak lagi terpecah dan saling menyalahkan dalam revisi UUPA,” ujar Dahlan.

Dia juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 7 UUPA, disebutkan bahwa rencana pembentukan UU RI harus dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka

Menurut Dahlan, persoalan UUPA saat ini adalah terkait banyaknya kata-kata norma, standar, dan prosedur.

Berdasarkan catatan yang ada, misalnya, dalam Pasal 165 UUPA yang berkaitan dengan pariwisata disebutkan, “… investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.”

Hal-hal seperti ini, lanjut dia, menjadikan UUPA tidak mutlak dan self government tidak berjalan sebagaimana harapan.

Pemko Banda Aceh meraih juara 1 Penghargaan Jamsostek atau Paritrana Award tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Banda Aceh Juara I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

Selain itu, mantan Ketua DPR Aceh ini juga mengkritik masih terlalu banyak turunan dari UUPA dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) belum disahkan.

- ADVERTISEMENT -

Konsekuensinya, lanjut dia, kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus asimetris tidak berbeda dengan daerah lainnya.

“Dalam tataran praktis, ternyata Kemendagri menggunakan UU Pemerintahan Daerah juga untuk Aceh karena alasan norma, standar, dan prosedur tadi,” ujarnya.

Maka, menurut Dahlan, selama 15 tahun terakhir, yang tersisa dari Otsus Aceh hanya dana Otsus dan syari’at Islam. Karena itu, bagi Dahlan, revisi UUPA menjadi keharusan.

“Secara substansi juga sungguh sangat jauh dari kehendak politik MoU Helsinki,” tegas politisi Partai Aceh ini.

Sementara Dekan FISIP UIN Ar-Raniry Dr Muji Mulia MAg mengatakan, UUPA saat ini harus menjadi kajian serius seluruh masyarakat Aceh.

Terutama setelah berkurangnya dana otonomi khusus Aceh, yaitu 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi 1 persen mulai tahun 2023 nantinya.

Menurut Muji, UUPA sejatinya adalah modal untuk memakmurkan Aceh, tetapi setelah lebih dari satu dekade, masyarakat Aceh masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Terbukti, meski status Aceh self government, kemiskinan pernah mencapai angka 15,53 persen, meski kini turun menjadi 14,64 persen selama peiode September 2021-Maret 2022.

Di atas rata-rata angka kemiskinan nasional, yaitu 9,54 persen. Mutu pendidikan Aceh juga berada diurutan 25 dari 34 provinsi di Indonesia.

“Untuk itu diperlukan lompatan pemikiran dan implementasi program agar dapat merubah nasib Aceh secara bersama-sama,” kata Muji.

Shaummil Hadi SSos MA, Dosen FISIP Universitas Al-Muslim mengatakan, DPRA bersama seluruh stakeholder di Aceh harus memperjelas hal mana yang dibatasi dan yang diberikan. “Mengubah undang-undang tentu bukan hal yang mudah,” ujarnya.

Disisi lain, Muazzinah MPA, akademisi pada FISIP UIN Ar-Raniry mengatakan, Aceh dengan UUPA adalah daerah istimewa di Indonesia jika dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.

“Di Aceh bahkan terdapat partai lokal, tetapi ternyata belum berhasil menampung aspirasi politik masyarakat lokal. Tidak ada hal-hal signifikan yang berhasil dicapai. Masyarakat tetap saja miskin,” ujarnya.

Muazzinah juga menyinggung soal kewajiban menggunakan bahasa Aceh dalam UUPA, sebagai bahasa pengantar dalam pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah. “Pertanyaannya adalah berapa persen sekolah yang menerapkannya,” tanya dia.

Pemerintah, kata akademisi yang menjabat ketua Prodi Ilmu Administrasi Negara ini, juga masih punya rapor merah dalam hal pelayanan publik.

Padahal pelayanan publik adalah jalan menuju kepercayaan kepada pemerintah. (IA)

Previous Article Wartawan Senior Aceh Rusli Ismail Meninggal Dunia
Next Article Milad ke-59, UIN Ar-Raniry Gelar Doa Bersama Untuk Pendahulu

Populer

Kantor Cabang Pembantu (KCP) Peunayong Bank Aceh Syariah. (Foto: Ist)
Ekonomi
Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Raib di Bank Aceh: Jejak Transaksi Gelap dan Diamnya Kepala Cabang
Jumat, 21 November 2025
Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil menerima kunjungan 30 keuchik dari Kota Lhokseumawe di Warung Aceh Amiirah, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Nasional
Nasir Djamil Terima 30 Keuchik dari Lhokseumawe di Jakarta, Sampaikan Sejumlah Keluhan
Sabtu, 22 November 2025
Pemerhati Pembangunan dan Kebijakan Publik Aceh M. Isa Alima
Ekonomi
Ganti Rugi Lahan Tol Sibanceh Jangan Tinggalkan Luka bagi Masyarakat
Sabtu, 22 November 2025
Masyarakat 19 desa Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara menuntut penyelesaian sengketa lahan dengan PTPN IV. (Foto: Ist)
Umum
PTPN IV Lakukan Kriminalisasi, 5 Warga Cot Girek Jadi Tersangka
Sabtu, 22 November 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh dan Bank Aceh Syariah menggelar Jaksa Masuk Dayah di Dayah Bustanul Ulum, Alue Pinang, Langsa Timur, Langsa
Umum

Jaksa Masuk Dayah Edukasi Hukum Santri Dayah Bustanul Ulum Langsa

Sabtu, 22 November 2025
UIN Ar-Raniry menggelar Retret Kepemimpinan tahun 2025 pada 21–25 November di Asrama Haji Embarkasi Aceh.
Umum

70 Pejabat UIN Ar-Raniry Ikut Retret Kepemimpinan di Asrama Haji

Sabtu, 22 November 2025
Umum

TNI/Polri dan KPA-PA di Langsa Sepakat Tidak Ada Perayaan Milad GAM 4 Desember  

Sabtu, 22 November 2025
Asisten I Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan paparan dalam Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh yang digelar di aula lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jum'at (21/11). (Foto: Ist)
Umum

Pemkab Aceh Besar Desak Pencabutan Status Hutan Lindung Lampuuk

Jumat, 21 November 2025
Polres Gayo Lues menangkap JN (47), ayah bejat pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. (Foto: Ist)
Umum

Ayah Bejat di Gayo Lues Perkosa Anak Kandung Selama 9 Tahun Ditangkap

Jumat, 21 November 2025
Kongres Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) XIII di Jakarta menegaskan komitmen mengawal pelaksanaan UUPA sesuai MoU Helsinki. (Foto: Ist)
Umum

Kongres KMPAN Tegaskan Pengawalan UUPA Sesuai MoU Helsinki

Jumat, 21 November 2025
Umum

Dari China, Illiza Gaungkan Kembali Banda Aceh sebagai Jalur Sutra Maritim Asia Tenggara

Jumat, 21 November 2025
Hanzirwan Syah, mantan Sekretaris Tim Pemenangan Mirwan–Baital Mukadis pada Pilkada 2024. (Foto: Ist)
Umum

Oknum Mengaku Kerabat Bupati Aceh Selatan Minta Uang ke Penerima Bantuan Rumah

Jumat, 21 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?