Umum

Miliki Sabu, Warga Kajhu Aceh Besar Ditangkap di Bener Meriah

Redelong — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HCO (36) warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, mengatakan HCO ditangkap di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, pada Ahad, 9 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

“Benar pelaku sudah ditangkap. Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa satu paket plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram, satu tas pinggang warna hitam, dan satu unit handphone Xioami warna hitam,” jelas Indra Novianto, Senin (10/10).

Indra Novianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat personel Satreskoba melakukan patroli.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Saat melakukan patroli petugas bertemu dengan seorang yang diduga pelaku di sebuah warung di Pante Raya dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan,” tutur Indra.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh personel ternyata benar bersama pelaku ditemukan narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait