Umum

Bandar Sabu di Nagan Raya Diringkus Setelah Polisi Kepung Rumahnya

SUKA MAKMUE – Satresnarkoba Polres Nagan Raya, menangkap Nurdin M Top (49 tahun), bandar narkoba di kabupaten itu, sekitar pukul 01.00 Wib, Selasa (11/10/2022).

Penangkapan DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung sengit, pasalnya rumah Nurdin M.Top itu telah dikepung oleh petugas kepolisian, meskipun berusaha untuk melarikan diri dengan berbagai cara, namun polisi berhasil menangkap pelaku di Gampong Blang Seumot Kecamatan Beutong.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani, Rabu (12/10/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap bandar narkoba itu, atas pengembangan dari 4 pengedar serta pemakai narkoba yang sebelumnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres NaganRaya.

Diketahui, selama ini pria dengan julukan Nurdin M Top itu, merupakan bos bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sangat meresahkan warga setempat.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Menurut Ipda Vitra Ramadani, saat pihaknya mengepung dan menggeledah rumahnya itu, pihak keluarga Nurdin M Top berusaha menyembunyikan keberadaannya dengan menggelabui petugas serta berusaha menghalangi petugas.

Karena pihak keluarga tidak koperatif, petugas Satresnarkoba lalu melakukan penggeledahan, sehingga berhasil menemukan Nurdin M Top yang disembunyikan pihak keluarganya di bawah kasur milik mertuanya tersebut.

Masih kata Ipda Vitra Ramadani, pria yang meresahkan warga Nagan Raya itu merupakan bandar sabu-sabu, yang selama ini menjadi DPO pihak kepolisian.

Dengan telah tertangkap 4 pelaku lainnya, kini Polres Nagan Raya berhasil menangkap Nurdin M Top serta barang bukti alat komunikasi HP merk Nokia warna hitam.

“Nurdin M Top merupakan bandar narkoba di wilayah tersebut, berdasarkan pengakuan 4 tersangka, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari Nurdin M Top alias Bos Top di Kecamatan Beutong,” pungkasnya.

Saat ini Nurdin M Top telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya Satresnarkoba terus melakukan pengembangan kasus itu. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait