Umum

Isap Lem Cap Kambing, 7 Remaja Diamankan Polisi di Aceh Singkil

SINGKIL — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh orang remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Darmi Arianto Manik membenarkan penangkapan tujuh orang anak berhadapan dengan hukum karena mengonsumsi lem.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Darmi Arianto Manik menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan tim opsnal dan mendapati tujuh anak berhadapan dengan hukum itu sedang menggunakan lem cap Kambing, sehingga diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry dan BSI Aceh Perpanjang Kerja Sama, Teken Dua Dokumen

Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan kepala desa yang bersangkutan.

Ketujuh anak berhadapan dengan hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuenai hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.

“Benar mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan mepala desa,” kata Darmi Arianto Manik, dalam keterangannya, Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca Juga:  Dugaan Pengaturan Tender Pasar Modern Abdya Rp44,9 Miliar: Penawar Terendah Gugur, Pemenang Nyaris Sentuh HPS

Darmi Arianto Manik mengimbau, para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan.

Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba narkoba golongan I. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait