INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Polisi Gunakan Qanun Jinayat Jerat Dukun Cabul ‘Pesulap Hijau’ di Pidie, Korban Diperkosa 84 Kali

Last updated: Rabu, 26 Oktober 2022 23:39 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Kapolres Pidie AKBP Padli, Rabu (26/10) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dukun cabul "pesulap hijau" yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual di Padang Tiji
Kapolres Pidie AKBP Padli, Rabu (26/10) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dukun cabul "pesulap hijau" yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual di Padang Tiji
SHARE

Sigli – Polres Pidie mengungkap kasus dukun cabul yang melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Pelaku berinisial Bak (46) warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie yang membuka praktek pengobatan. Pria yang dijuluki “Pesulap Hijau” tersebut telah melakukan 84 kali jarimah pemerkosaan.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

Aksi yang telah dilakukan dukun cabul tersebut berupa pemerkosaan terhadap korban Hy (26) sejak pertengahan Juli 2021 pukul 23.30 WIB bertempat di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

- ADVERTISEMENT -

Terakhir kali dilakukan oleh pelaku terjadi pada Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di gubuk kebun milik tersangka di Gampong Mesjid Tanjong Kecamatan Padang Tiji.

Kapolres Pidie AKBP Padli menerangkan, awal kasus dugaan pemerkosaan tersebut terhadap korban Hy (26) warga Padang Tiji terjadi pada Juli 2021 berlokasi di rumah korban dan penangkapan dilakukan Polres Pidie pada Rabu, 12 Oktober 2022 sekitar pukul 15.30 Wib.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik meyakini bahwa korban telah mengalami pemerkosaan.

“Pelaku menyambangi kediaman korban untuk mengobati penyakit kanker servik yang diderita korban, pelaku mencari cara untuk meyakinkan para korban bahwa dirinya seorang Wali Allah dan mampu menyembuhkan segala penyakit,” kata Kapolres Pidie AKBP Padli, dalam konferensi pers dengan awak media di Mapolres Pidie, Rabu (26/10/2022).

AKBP Padli melanjutkan, korban diminta menyiapkan air mineral serta nanas sebagai media untuk penyembuhan penyakit kanker yang diderita korban dengan modus praktek pengobatan yang dijalankan pelaku, mengarah kepada aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan korban, dalam kurun waktu satu tahun menjalankan praktek pengobatan, sedikitnya telah terjadi 84 kali jarimah pemerkosaan yang dilakukan,” kata Kapolres Pidie.

- ADVERTISEMENT -

Sedangkan pelaku ingin menjalankan aksi bejatnya dengan cara mengancam jika korban tidak menuruti hubungan badan, maka akan menambah penyakit tersebut dua kali lipat dan mengancam akan membunuh keluarganya secara gaib.

Atas perbuatannya, Kapolres memastikan pelaku akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yakni Pasal 48 jo Pasal 52 tentang Jarimah Pemerkosaan.

“Tersangka dijerat dalam unsur pasal 52 dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan pada pasal tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan,” katanya.

Kapolres Pidie mengatakan dalam kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti milik korban yang berkaitan dengan kasus itu bahkan sedang disidik polisi. Penyidik juga menyita kain serba hijau milik pelaku. (IA)

Previous Article Murid MIN 1 Kecamatan Bukit Bener Meriah terluka diseruduk babi hutan yang masuk ruang kelas Dua Ekor Babi Hutan Masuk Kelas, 1 Guru dan 2 Murid MIN di Bener Meriah Terluka Diseruduk
Next Article Peneliti dunia memahas transformasi biru menuju perikanan berkelanjutan di Kampus USK, Rabu (26/10) Peneliti Dunia Bahas Transformasi Biru Menuju Perikanan Berkelanjutan di Kampus USK

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Umum
Safrizal Rahman Kembali Terpilih Sebagai Ketua IDI Aceh
Minggu, 27 Juni 2021
Kombes Pol Wahyudi (kiri) ditunjuk jadi Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kombes Pol Andre Librian (kanan) ditunjuk sebagai Dirreskrimum Polda Aceh. (Foto: Ist)
Umum
Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Polda Aceh Diganti
Minggu, 21 Desember 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026
Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?