INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

Pembangunan Masjid Dihalangi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tegur Pj Bupati Bireuen

Last updated: Selasa, 1 November 2022 09:41 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen
Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen
SHARE

BIREUEN — Penolakan sekelompok orang atas keberadaan Masjid Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, masih berlanjut.

Setelah bulan lalu papan nama Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dirusak sekelompok warga, kini giliran pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang jadi sasaran aksi teror.

Buntut Masalah di BSI, Pemerintah Pusat Diminta Salurkan Dana APBN Lewat Bank Aceh

Sekelompok orang dilaporkan menghalang-halangi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Bireuen. Mereka mengaku dari kelompok mayoritas.

- ADVERTISEMENT -

LBH PP Muhammadiyah menyebut beberapa bulan terakhir ada sekelompok orang yang mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang dibangun.

“Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh yang merupakan daerah yang diberikan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri?” ucap Kuasa Hukum LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, dalam keterangan persnya, Selasa (1/11/2022).

- ADVERTISEMENT -
MaTA: Dua Hari Bahas KUA-PPAS, RAPBA 2026 Terancam Tak Berkualitas

Menurutnya, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.

Pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian Masjid di Aceh. Juga telah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian tersebut.

Pelaku Penembakan Tukang Bakso di Lhokseumawe Ditangkap

“Juga sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid, dan pendukung pendirian masjid,” tuturnya.

- ADVERTISEMENT -

Dia mengurai perlindungan atas hak konstitusional dan hak Asasi warga Muhammadiyah untuk mendirikan masjid pendirian masjid dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yaitu:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”

Juga diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan:

• Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

• Pasal 22 ayat (2) mengatur bahwa “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Biereun dan Kepolisian Resort Biereun beserta jajarannya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan Mesjid bukan sebaliknya,” Taufiq. kata

Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Muhammadiyah menuntut kepada Negara untuk:

1. Memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kab. Biereun dalam Pembangunan Mesjid Taqwa.

2. Menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sampai selesainya pembangunan masjid tersebut.

3. Melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj Bupati Pemerintah Kabupaten Bireuen agar mencabut status “penangguhan keberlakuan IMB” Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

4. Melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri.

5. Memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain.

(IA)

Previous Article Sungai Meluap, 5 Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir
Next Article Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar memberikan pengarahan saat memimpin apel pagi di Lapangan Mapolda Aceh, Senin (31/10/2022) Kapolda Aceh: Perlu Ilmu Komunikasi Untuk Melayani Masyarakat

Populer

dr. Suzanna Octiva SpKJ
Opini
Ketika Penjaga Kesehatan Aceh Bertahan Tanpa Kepastian
Rabu, 12 November 2025
Dr (cand) Yohandes Rabiqy
Opini
Aceh Kaya Energi, Tapi Miskin Otoritas
Kamis, 13 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Aceh
Umum

Jasa Raharja Aceh: Denda SWDKLLJ Belum Termasuk Pemutihan Pajak Kendaraan

Kamis, 13 November 2025
Panitia Kerja (Panja) Pelestarian Cagar Budaya Komisi X DPR RI mengunjungi Aceh Besar, Rabu (12/11).
Umum

Komisi X DPR RI Tinjau Cagar Budaya di Aceh Besar, Pemkab Usul Anggaran Rp21,5 Miliar

Kamis, 13 November 2025
Umum

Percepatan Pembangunan, TNI Bentuk Batalyon Teritorial di Aceh Tenggara

Kamis, 13 November 2025
Umum

Spesialis Mencuri di Warung, Dua Pemuda di Pidie Jaya Ditangkap Polisi

Kamis, 13 November 2025
Umum

Kapolres Langsa Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan 1 Kapolsek

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemko Banda Aceh Genjot Parkir Non Tunai Pakai QRIS

Kamis, 13 November 2025
Umum

71 Calon Advokat Ikuti Pembekalan Aplikasi Peradilan di PT Banda Aceh

Kamis, 13 November 2025
Umum

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pascabanjir

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?