Umum

40 Pasutri di Pidie Jalani Isbat Nikah Setelah Puluhan Tahun Nikah Siri

SIGLI — Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) yang sudah puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan nikah siri, akhirnya mendapatkan buku nikah usai menjalani sidang isbat nikah.

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Syariat Islam melaksanakan Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Tiro/Truseb, Kamis (3/11/2022).

Kepala Kemenag Kabupaten Pidie Drs H Abdullah MAg melalui Kepala Seksi Bimas Islam H Hasanuddin SAg mengatakan, tujuan pelaksanaan isbat nikah ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah, namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.

Baca Juga:  Illiza Hadiri Maulid Nabi di Lueng Bata, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid

“Sehingga adanya kepastian hukum serta mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka pemerintah berkewajiban untuk memenuhi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasanuddin menjelaskan dengan adanya isbat nikah, maka pernikahan yang dulunya masih terkesan abu-abu, kini telah legal atau diakui secara hukum negara dengan diterbitkannya buku/kartu nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:  Plt Direktur RSUD Sabang Tak Kooperatif, Wartawan Sulit Konfirmasi Pembatalan Kontrak Alkes

Turut hadir dalam Sidang Isbat Nikah tersebut Ketua Mahkamah Syar’iyah, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Muspika Kecamatan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait