INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

DPRA Gelar Sharing Pendapat Rencana Revisi UUPA

Last updated: Selasa, 8 November 2022 21:21 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
DPRA menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Selasa (8/11)
DPRA menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Selasa (8/11)
SHARE

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sharing pendapat terkait rencana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Jajak pendapat ini digelar di ruang sidang utama DPRA, Selasa, 8 November 2022. Diikuti perwakilan elemen sipil, akademisi dan para politisi yang ada di Aceh.

Kunker ke Aceh Tengah, Kapolda Ajak Personel Jaga Soliditas Internal

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yahya, turut hadir sejumlah Anggota DPRA, seperti Ketua Banleg DPRA Tgk Mawardi atau Teungku Adek, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad, Ridwan Yunus, Irfansyah dan sejumlah anggota dewan lainnya.

- ADVERTISEMENT -

Hadir juga sejumlah perwakilan elemen sipil dan akademisi Aceh, seperti Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak, selanjutnya Zulfikar Muhammad, Syakya Meirizal, Hendra Saputra dari Lembaga Studi Pemantau Perdamaian (LSDP), Hendra Fadli, Syahrul dari LBH Banda Aceh, Khairil Arista dari NGO HAM Aceh dan sejumlah elemen sipil lainnya.

Ikut serta dalam sharing pendapat ini para akademisi dan perwakilan kampus di Aceh, seperti Dr Effendi Hasan dan Nafis dari BEM Universitas Syiah Kuala (USK).

- ADVERTISEMENT -
Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Dilayani Kapal Aceh Hebat 

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA mengajak semua elemen sipil, akademisi dan juga politisi di Aceh untuk seiya sekata dalam revisi Undang-undang tersebut nantinya. “DPRA membuka ruang bagi segenap masyarakat, tokoh-tokoh intelektual, dan semua yang merasa berkepentingan untuk mengatur Pemerintahan Aceh ke arah lebih di masa hadapannya, inilah cara kami untuk melibatkan semua,” kata Saiful Bahri.

Dirinya juga meminta persetujuan para peserta diskusi untuk ikut merevisi UUPA. “Kita akan meminta persetujuan, supaya kami bisa mengambil keputusan, apakah revisi ini kita lanjutkan atau tidak?” tanya Saiful Bahri kepada para peserta diskusi.

Mayoritas peserta diskusi menyatakan sepakat untuk merevisi UUPA seperti rencana yang dilakukan DPR RI dan telah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tersebut.

Camat Ulee Kareng, Erry Miswar melantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (13/11).
Camat Ulee Kareng Lantik Nedi Shahrial sebagai Pj Keuchik Lamteh

Sebelumnya dalam diskusi jajak pendapat tersebut sempat mencuat beberapa kekhawatiran terkait wacana revisi UUPA. Hal ini merujuk pada pengalaman implementasi UUPA yang telah berjalan dengan terganjalnya beberapa kewenangan Aceh.

- ADVERTISEMENT -

“Saya sepakat revisi UUPA secara terbatas, kita kawal secara terbatas. Kalau secara umum UUPA yang direvisi secara keseluruhan ini tipis kemungkinan tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ujar anggota DPRA Ridwan Yunus.

Menurut Ridwan Yunus, kekhawatiran tersebut muncul lantaran DPRA tidak dapat mengawal secara optimal pembahasan revisi Undang-undang itu karena dilaksanakan oleh DPR RI. Namun, pihak DPRA hanya bisa mengawalnya di kemudian hari melalui aturan turunan UU yaitu Qanun atau Peraturan Gubernur semata.

“Mau atau tidaknya (UUPA) direvisi, kembali lagi kepada DPRA atau masyarakat Aceh. Istilahnya bola sudah dilempar ke lapangan, maunya apa dimainkan atau ditendang, terserah kepada bapak-bapak,” ungkap Ridwan Yunus.

Dia kemudian merujuk kepada pengalaman politik hukum yang menggerus kewenangan Aceh pada tahun 2012. Selain itu, ada pula beberapa produk hukum baru di Indonesia yang “memutilasi” kekhususan Aceh termasuk Pemilu serentak yang sejatinya berlangsung tahun 2022 menjadi 2024.

“Kalau memang masyarakat Aceh kompak, bukan tidak mungkin kita revisi, tetapi revisi terbatas, dengan syarat Pemerintah Indonesia rela bahwa Undang-undang ini dijalankan, kalau nggak diberikan kewenangan untuk ketiga azas ini disatukan menjadi lex specialist terhadap semua kehidupan di luar enam masalah ini, kita siap,” kata Ridwan Yunus.

Terkait kekhawatiran kekhususan Aceh ini juga disuarakan oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) yang menilai bahwa implementasi UUPA hingga saat ini belum berjalan optimal.

Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak mencontohkan terkait lahan bagi mantan kombatan GAM dan tapol serta korban konflik di Aceh.

“Tanah (anggota) KPA saja (seluas) dua hektare (untuk) 3.000-6.000 anggota saja belum jelas sampai hari ini,” kata Wakil Ketua KPA Abu Razak.

Padahal, menurut Abu Razak, tanah di Aceh masih sangat luas untuk diberikan kepada mantan kombatan GAM seperti nota damai yang disepakati di Helsinki. Dia bahkan terdengar kesal lantaran pemberian lahan kepada mantan kombatan kerap kali dibenturkan dengan isu-isu lingkungan. “Kalau untuk transmigrasi, 15 hari sudah diberikan,” kata Abu Razak.

Dia berharap pemerintah tidak sibuk melakukan revisi UUPA, yang menurutnya, apa yang sudah dilahirkan sebagai produk hukum di pusat bahkan tidak mampu dijalankan di lapangan.

Pun demikian, Abu Razak sepakat jika revisi UUPA dilakukan, maka wajib melibatkan seluruh elemen rakyat Aceh.

“Poin apa saja yang direvisi? Apa saja yang direvisi? Jangan sampai nggak sanggup kita kontrol. Jadi saya harap seluruh elemen sipil di Aceh satu suara dalam hal ini, kalau memang kita (rakyat Aceh) sudah sepakat, kami (KPA) ada bersama kalian,” kata Abu Razak.

Di sisi lain, rasa optimis disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Syakya Meirizal. Dia berharap rakyat Aceh tidak menganggap semua pihak yang ada di pusat sebagai “hantu”.

Dia tidak menyanggah bahwa pelaksanaan UUPA sampai saat ini belum maksimal. “Banyak yang belum diimplementasikan, benar,” kata Syakya.

“Kekhawatiran itu penting, tetapi jangan sampai kekhawatiran itu menguasai segala lini. Kita harus membaca potensi kita,” kata Syakya lagi.

Menurutnya semangat melakukan revisi terhadap UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh harus berangkat dari banyaknya permasalahan dengan eksistensi UUPA selama ini. Selain itu, revisi UUPA juga dapat memudahkan bagi Aceh untuk memasukkan klausul-klausul MoU Helsinki yang belum masuk dalam UUPA.

“Yang konteksnya revisi UUPA adalah penguatan,” kata Syakya. “Jika Jakarta berniat mau melemahkan (UUPA), maka mau tidak mau ya dilawan, spirit keacehan itu harus kita bangun,” lanjut Syakya.

Dia sepakat jika Aceh satu suara dalam melakukan revisi UUPA. Namun dia berharap tidak ada yang mundur setelah revisi tersebut diakomodir oleh Jakarta nantinya. “Sekali layar berkembang, pantang kita mundur,” kata Syakya.

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRA Hendra Budian, sepakat dengan kekhawatiran yang disampaikan KPA dan beberapa elemen sipil lainnya. Dia mengatakan ini merupakan momentum membangun kembali spirit keacehan.

“Kami di DPRA yang kami butuhkan adalah semacam legitimasi politik keacehan dalam menjalankan revisi UUPA ini,” kata Hendra Budian.

Hendra Budian mengatakan sebagai Anggota DPRA kembali merasa percaya diri dengan wacana revisi UUPA tersebut setelah adanya kesepakatan bersama yang dibangun tersebut.

Namun, dia menekankan tidak semua generasi muda di Aceh memahami tentang sejarah Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, peristiwa KKA dan sejarah konflik di Aceh. Inilah yang menurutnya penting melakukan politik keacehan kepada mahasiswa di Aceh.

“Itu kepentingan politik kita di Aceh. Bagi kami di DPRA, dukungan dan konsolidasi politik keacehan menjadi amunisi tempur dalam berhadapan dengan Pemerintah Pusat,” pungkas Hendra. (IA)

Previous Article Menteri Sosial Tri Rismaharini meninjau lokasi banjir bandang di Aceh Tenggara, Selasa (8/11), juga menyerahkan bantuan kepada para korban bencana Mensos Risma Turun ke Aceh Tenggara Tinjau Lokasi Banjir Bandang
Next Article MA membatalkan vonis bebas PN Banda Aceh menghukum ukum Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi 10 tahun penjara MA Batalkan Vonis Bebas PN Banda Aceh, Owner Yalsa Boutique Siti Hilmi Dihukum 10 Tahun Penjara

Populer

Umum
Listrik Padam Total, Aceh Gelap Gulita: Sistem Transmisi Kembali Alami Gangguan
Sabtu, 15 November 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Aceh
Tgk Muhammad Yunus Terpilih sebagai Ketua Badan Baitul Mal Aceh
Sabtu, 15 November 2025
Umum
TTI Desak PPK Proyek Gedung Kampus Unimal Putuskan Kontrak PT Bumi Karsa
Minggu, 16 November 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN HARI PAHLAWAN PEMKO
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025

Berita Lainnya

Aceh

Bonus Atlet Aceh Peraih Medali PON 2024 Cair, Diserahkan Langsung oleh Mualem

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA Jadi Juru Bicara Pemerintah Aceh

Sabtu, 15 November 2025
Kejati Aceh bersama Kanwil Ditjen PAS Aceh teken kesepakatan bentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). (Foto: Ist)
Aceh

Kejati Aceh dan Ditjen PAS Bentuk Tim Tertibkan Aset Sitaan Negara

Sabtu, 15 November 2025
Aceh

Diberi Gelar Kehormatan di Aceh, Mendagri Tito Ucapkan Terima Kasih dan Cium Tangan Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Dr Satria Ferry SH MH dilantik sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kembali ke Tanah Rencong, Satria Ferry Dilantik Jadi Koordinator Kejati Aceh

Rabu, 12 November 2025
Aceh

Lima Bulan Lalu Dikecam karena 4 Pulau Hilang, Kini Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe

Rabu, 12 November 2025
Aksi unjuk rasa tenaga kesehatan (Nakes) RSJ Aceh dan RSIA menuntut pembayaran jasa medis 2025 di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (11/11). (Foto: Ist)
Aceh

Kebijakan Diskriminatif Pemerintah Aceh Paksa Nakes Memilih Haknya: TPP atau Jasa Medis!

Rabu, 12 November 2025
Banyak jalan rusak di kota Banda Aceh, Pemko didesak segera melakukan perbaikan.
Aceh

Jalan di Banda Aceh Banyak yang Rusak, PKS Desak Pemko Segera Perbaiki

Rabu, 12 November 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?