BANDA ACEH — Kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah melakukan kesalahan fatal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Menurut kuasa hukum, seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pihak lain, dalam hal ini pihak BLUD PDAM, bukan kliennya.
“Terjadi Error in Persona atau salah orang. Ini kecerobohan yang serius yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya,” ujar Nourman Hidayat SH, salah satu kuasa hukum tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi atas pengadaan tawas pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata, Aceh Jaya, Selasa (8/11).
“Bahwa perusahaan milik klien kami adalah perusahaan yang riil melakukan pembelian tawas, namun anehnya pihak yang dituding melakukan mark-up tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nourman yang didampingi oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Akhyar Saputra dan Zulfan SH.
Ditambahkannya, seharusnya kejaksaan cermat dalam memeriksa perkara ini sejak awal pemeriksaan, termasuk dalam memeriksa hasil audit dari Inspektorat.
“Ini kesannya mereka ceroboh dan main-main, padahal penahanan adalah upaya paksa merampas kemerdekaan seseorang yang harus benar-benar melalui proses cermat.
Bahkan, lanjut Nourman, pihaknya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi diabaikan seolah tersangka yang ditetapkan itu sudah pasti bersalah.
Pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Jaya benar-benar menjadi penegak hukum yang memegang asas hukum praduga tak bersalah.
Ia menilai Kejaksaan Negeri Aceh Jaya bermain-main dalam perkara ini.
Ia mempertanyakan dengan sungguh-sungguh, kemana pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab?
Anehnya lagi, kliennya menjadi satu satunya yang ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan langsung ditahan.
“Klien kami ditahan melalui Surat Penetapan Tersangka nomor: R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” ungkap Nourman.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Jaya menetapkan seorang pria berinisial MJ, sebagai satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Aceh Jaya Rahmad Sugama dalam rilis yang diterima, Kamis (3/11/2022).
Ia menyebutkan, jika tersangka yang diamankan ini sendiri merupakan salah satu karyawan pada BUMD Tirta Daroy.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan Penahanan seorang tersangka berinisial ‘MJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-17/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-02/L.1.24/Fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika MJ diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alumunium Sulfat (tawas) pada BLUD SPAM Tirta Mon Mata.
Rahmat menambahkan, jika berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya mendapati adanya dugaan mark-up harga pada pengadaan tersebut dimana pengadaan itu sendiri tidak memiliki HPS.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian/pengadaan Alumunium Sulfat (tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tirta Mon Mata pada tahun anggaran 2017-2021. Selama proses penyidikan kami temukan di antaranya mark-up dalam harga tawas dan tidak adanya HPS,” tandasnya.
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Aceh sendiri juga sudah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan pada kasus tersebut.
“Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan,” pungkasnya.
Hanya saja, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dialami dalam kasus tersebut.
“Itu datanya masih di Pidsus, nanti saya susul infonya, ini info sementara dulu,” ungkapnya.
Saat ini MJ yang diamankan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Calang selama 20 hari ke depan.
“Tersangka kami lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka MJ kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Klas III Calang,” tegasnya.
Tersangka MJ merupakan karyawan BUMD di Tirta Daroy. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IA)



