BANDA ACEH — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyorot pelayanan Pertamina yang dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini, yakni terjadinya antrian panjang pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini juga telah mengakibatkan terganggunya aktivitas transportasi di kawasan SPBU dan membuat macet arus lalu lintas karena banyaknya kendaraan roda empat yang berhenti untuk antri isi BBM bersubsidi.
Dalam kaitan ini, Ombusman Aceh memahami, setiap tahun pemerintah menerapkan kebijakan terkait pembatasan BBM bersubsidi. Hal ini berbanding terbalik dengan konsumsi BBM bersubsidi yang terus meningkat.
“Pada September 2022 pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM, guna menekan beban anggaran. Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah melakukan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi secara bertahap, supaya tepat volume dan tepat sasaran. Namun, program ini belum optimal, sehingga BBM subsidi masih lebih banyak dinikmati oleh golongan mampu,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, di Banda Aceh, Sabtu (10/12).
Oleh karena itu, urai Dian, Pemerintah melalui PT Pertamina terus mencari cara untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi. Salah satunya yaitu dengan cara meminta pembeli mendaftarkan kendaraannya di aplikasi MyPertamina.
Pembeli yang mendaftar atau pendaftar akan diklasifikasikan ke dalam kriteria-kriteria kendaraan yang tidak berhak membeli pertalite dan solar bersubsidi tersebut, termasuk mobil mewah.
MyPertamina ini, tambah Dian, berfungsi juga untuk pembayaran non-tunai sebagai layanan utama untuk membeli BBM di SPBU. Pembayaran dilakukan memakai aplikasi tersebut dengan memindai kode QR di EDC (electronic data capture). MyPertamina dinilai akan membantu penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Dari infomasi dan data Pertamina ini, Ombudsman Aceh pada Agustus 2022, telah melakukan kajian cepat terkait keefektifan penggunaan aplikasi MyPertamina masa percobaan.
Dari laporan masyarakat, banyak warga menilai kebijakan pembelian BBM bersubsidi melalui MyPertamina sangat ribet dan membingungkan.
Sebab, membutuhkan waktu yang lama dari pada sebelum pemberlakuan MyPertamina. Menurut warga lebih mudah jika syarat pembelian cukup dengan menunjukkan KTP.
“Namun kajian Ombudsman menunjukkan, masyarakat belum mendapatkan informasi secara utuh tentang adanya program ini. Isu yang berkembang di masyarakat, ada pembatasan BBM bersubsidi (pertalite dan solar) kemudian menggunakan aplikasi MyPertamina,” ujarnya.
Karena itu, kata Dian, fenomena antrian panjang di SPBU untuk pembelian pertalite dan solar menjadi bagian dari isu publik dari pembatasan BBM bersubsidi.
Akibatnya, akhir-akhir ini terlihat banyak antrian masyarakat di SPBU yang mengisi BBM subsidi, baik itu pertalite maupun biosolar.
Ombudman Aceh menyaksikan, antrian menjalar panjang hingga menimbulkan kemacetan. Keluhan juga banyak dirasakan pengguna angkutan umum antar kota dalam provinsi, akibat antrian yang lama di SPBU waktu tempuh menjadi bertambah.
Dia menjelaskan, untuk nenindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat berkaitan antrian pembelian BBM bersubsidi di SPBU, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah berkoordinasi dengan Pertamina, Pemerintah Aceh dan pihak terkait.
“Kami melakukan klarifikasi dan permintaan data pada PT Pertamina Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh Banda Aceh pada Kamis, 8 Desember 2022. Kunjungan kami ke kantor Pertamina diterima tim PT Pertamina Marketing Operation Region I Marketing Branch Aceh,” katanya.
Dian menjelaskan hasil sementara diperoleh informasi, pertama, tidak ada pengurangan kuota BBM bersubsidi di Aceh, data realisasi penyaluran justru ada tren kenaikan sebesar 13% dari tahun lalu.
Kedua, tidak ada kendala terkait suplai pada Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
Ketiga, penggunaan aplikasi MyPertamina di Aceh masih rendah, sehingga PT Pertamina melalui SPBU belum dapat melakukan pengendalian optimal terhadap penyaluran subsidi tepat volume tepat sasaran untuk BBM bersubsidi.
Selain kunjungan ke Pertamina, kata Dian, Ombudsman Aceh juga berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah.
Informasi yang ada, Pemerintah Aceh juga sudah melakukan rapat koordinasi internal pada 6 Desember 2022.
“Bahkan, kami lanjutkan rapat koordinasi yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, pada 9 Desember 2022 yang dihadiri Kadis Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Kadis Energi dan Sumber daya mineral Aceh, Biro Perekonomian Setda Aceh, Ombudsman Perwakilan Aceh, Himpunan Wiraswasta Nasuonal Minyak Gas dan Bumi (Hiswana Migas) dan Perwakilan Depot PT Pertamina Terminal Krueng Raya,” katanya.
Dian menegaskan, dari rangkaian upaya yang dilakukan Ombudsman Aceh ini diharapkan fungsi pengawasan publik Ombusman Aceh akan terus meningkat dan yang lebih penting keluhan masyarakat tehadap antrian panjang di SPBU dapat secepatnya diselesaikan oleh PT Pertamina.
“Normalisasi antrian ini tentu butuh dukungan masyarakat dan Pemerintah Aceh,” pungkasnya. (IA)



