Umum

Gelapkan Dana COD, Polisi Tahan Kurir J&T Express di Nagan Raya

Nagan Raya – Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap MW (24), seorang kurir J&T Express yang beralamat di Gampong Blang Teungoh Kecamatan Kuala, diduga karena telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) perusahaan sebesar Rp 9.166.214.

Saat penangkapan dan penahanan, warga Gampong Kupok Kecamatan Tadu Raya itu tidak memberikan perlawanan sehingga tersangka penggelapan dana COD itu dibawa ke Mapolres Nagan Raya agar mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Sabtu (7/1/2023) menyebutkan penahanan terhadap tersangka tersebut setelah resmi dilaporkan oleh Rudi Syahputra selaku koordinator di J&T Express tersebut.

Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud penggelapan dana COD itu dilakukan oleh tersangka pada bulan Oktober yang lalu.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Pada Ahad, 16 Oktober 2022, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Express) kepada konsumen dengan jumlah 137 paket.

“Tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp 16.436.214. Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp 7.270.000,” sebut AKP Machfud.

Saat ini, tambah Kasat Reskrim, tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyelidikan serta melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum pada supaya percepatan proses penyidikan. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait