Umum

Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

TAPAKTUAN– Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berinisial I (52), pada Jum’at, 6 Januari 2023.

Pelaku ditangkap saat sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru membenarkan ihwal penangkapan pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Kluet Selatan.

Bersama pelaku juga turut diamankan satu unit mobil, delapan unit jerigen yang berisikan 264 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Pelaku yang diamankan merupakan pengangkut BBM subsidi. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti 264 liter pertalite,” kata Nova Suryandaru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan disangkakan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait