INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Umum

DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Pelanggaran HAM di Aceh, Jangan Setengah-setengah

Last updated: Selasa, 24 Januari 2023 21:27 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Ketua KKR Aceh Masthur Yahya menyerahkan data korban pelanggaran HAM Aceh kepada Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (24/1)
SHARE

BANDA ACEH — Presiden Joko Widodo diharapkan dapat mengakomodir keseluruhan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di Aceh, selain tiga peristiwa yang telah diakui negara.

Saat ini, negara melalui Presiden Jokowi baru mengakui hanya tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh seperti peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh Selatan.

Baharkam Polri Kembali Terjunkan Anjing Pelacak Cari Korban Banjir di Aceh Tamiang

“Kita berharap Presiden untuk bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus pelanggaran HAM tersebut,” ujar Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al Farlaky, saat membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Selasa, 24 Januari 2023.

- ADVERTISEMENT -

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut dihadiri Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab dikenal Otto Syamsuddin Ishak.

Selain itu, hadir pula Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama beserta jajaran, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Masthur Yahya, Wakil Ketua KKR Aceh Oni Imelva, serta jajaran Komisioner KKR Aceh Safriandi, Sharli Maidalena, Tasrizal, serta Bustami.

- ADVERTISEMENT -
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Rapat kerja ini juga dihadiri anggota Komisi I DPRA seperti Nora Idah Nita, drh Nuraini Maida, Taufik, Tezar Azwar, dan Irawan Abdullah.

Ketua Komisi I DPRA juga berharap Presiden agar mau mengambil data verifikasi dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat, yang telah diakui pemerintah.

Selain itu, Komisi I DPRA juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh. “Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” kata Iskandar Usman membacakan kesimpulan hasil rapat kerja tersebut.

Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Negara juga diminta untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Komisi I DPRA juga meminta Satker bentukan Presiden RI dan Komnas HAM untuk mengumumkan penyelesaian tiga perkara pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, seperti yang telah diumumkan Presiden RI Jokowi. “Agar tidak muncul salah tafsir di lapangan,” kata Iskandar Usman.

Selain itu, Iskandar Usman Alfarlaky juga mengaku bingung dengan nasib penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

“Kondisi ini yang menjadi beban bagi kita, ini yang harus kita cari jalan keluar dan perlu kita duduk bersama,” kata Iskandar lagi.

Hal serupa juga diakui Anggota Komisi I DPR Aceh Irawan Abdullah. Meskipun demikian, dia berharap semua pihak dapat mengambil niat baik dari Presiden RI usai mengeluarkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Irawan juga berharap dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tidak turut menimbulkan polemik di daerah. Dia juga mengaku khawatir banyak persoalan-persoalan yang akan timbul dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Jangan timbul harapan dari masyarakat, kemudian timbul persoalan lagi,” kata Irawan.

Sementara terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Irawan Abdullah turut menyontohkan beberapa kasus yang dialami DPRA. Dia bahkan menyentil nasib Qanun Bendera Aceh dan Qanun Keluarga yang telah disahkan DPRA, akan tetapi hingga saat ini belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri sehingga tidak bisa dilaksanakan di Aceh.

“Kita harus optimis menatap ke depan, untuk kita selesaikan apa yang bisa kita selesaikan,” kata Irawan.

Dalam rapat tersebut, Otto yang turut terlibat dalam Tim PP HAM bentukan Presiden RI ikut menceritakan pengalamannya saat mengumpulkan data-data pengakuan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia menceritakan turut mengalami guncangan psikologi ketika mendengar cerita-cerita korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat dalam lima peristiwa yang hanya tiga antaranya diakui negara tersebut. Selain itu, prilaku sadis serta upaya menjatuhkan martabat manusia juga terjadi dalam setiap peristiwa kekerasan yang dialami korban.

“Sekarang saya lumayan bisa ketawa, kalau dulu saya diam aja. Sampai ketika saya di Afrika Selatan dinasehati oleh seorang psikolog,” kata pria yang juga tercatat sebagai akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

Dia juga menceritakan nasib rekan-rekannya di Komnas HAM yang jatuh sakit usai mengumpulkan kesaksian korban pelanggaran HAM masa lalu beberapa hari pulang dari lapangan.

Otto berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu di tiga kasus yang telah diakui terjadi di Aceh, mendapat keadilan dari pemerintah. Dia juga menyebutkan pengakuan pelanggaran HAM di tiga peristiwa tersebut masih memiliki tahapan panjang. “Karena penyelidikan oleh tim ini belum dilakukan, Perpres baru belum lahir,” tambah Otto.

Selain itu, Otto juga berharap adanya bantuan untuk mengkondisikan terhadap korban dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia sepakat apabila KKR Aceh mau berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi menurutnya seluruh peristiwa yang telah diakui oleh negara tersebut merupakan kasus-kasus pro-justitia dan laporannya telah masuk ke Kejaksaan Agung. “Kalau tidak, tidak bisa dipakai di pengadilan,” kata Otto. (IA)

Previous Article Ribuan Anggota PPS Aceh Besar Dilantik, Pj Bupati Berharap Jaga Amanah
Next Article Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto Polda Aceh Benarkan Penangkapan DPO KPK Ayah Merin

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik
Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan
Jumat, 2 Januari 2026
Kantor pusat PT Central Finansial X (CFX) di Jakarta yang menjadi pusat pengawasan anggota bursa aset kripto nasional.
Ekonomi
PT CFX Klarifikasi Soal PBOGA, Tegaskan Bukan Pedagang Kripto Resmi
Rabu, 30 Juli 2025
Syariah
Kisah Ahli Ibadah, Selama 220 Tahun Tak Pernah Maksiat, Tapi Mati dalam Keadaan Kafir
Selasa, 7 Maret 2023

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky kembali menjelajahi wilayah pedalaman Kecamatan Simpang Jernih, menembus Gampong Rantau Panjang, Senin (5/1), melalui jalur sungai dengan waktu tempuh 2 jam. (Foto: Ist)
Umum

Bupati Aceh Timur Tempuh 2 Jam Jalur Sungai Temui Pengungsi Banjir di Simpang Jernih

Selasa, 6 Januari 2026
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 Rp3,93 juta. (Foto: Ist)
Umum

UMP Aceh 2026 Ditetapkan Rp3,93 Juta, Naik 6,7 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mendengarkan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Umum

Nadiem Makarim Duduk di Kursi Terdakwa, Bantah Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Senin, 5 Januari 2026
ima penyidik KPK dari unsur Polri resmi dipromosikan menjabat sebagai Kapolres di lima wilayah berbeda.
Umum

Alumni KPK Pimpin Polres, Lima Penyidik Naik Jabatan Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Alibasyah memimpin upacara serah terima jabatan 4 PJU dan 3 Kapolres, di Meuligoe Polda Aceh, Senin (5/1). (Foto: Ist)
Umum

Kapolda Aceh Lantik 4 Pejabat Utama dan 3 Kapolres

Senin, 5 Januari 2026
Jembatan darurat dibangun di Sungai Kala Ili, Kampung Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, Ahad, 4 Januari 2026. (Foto: Ist)
Umum

Jembatan Darurat Dibangun Buka Akses ke Jamat Aceh Tengah yang Terputus Pascabanjir

Senin, 5 Januari 2026
Ditpolairud Polda Aceh yang tergabung dalam Satgas Aman Nusa II Polda Aceh membersihkan fasilitas pendidikan di Aceh Tamiang.
Umum

Ditpolairud Polda Aceh Bersihkan Fasilitas Pendidikan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Minggu, 4 Januari 2026
Kejati Aceh didesak usut tuntas pencairan anggaran 100 persen pada proyek Lanjutan I Pembangunan Gedung Tapaktuan Sport Center (TSC) yang hingga berakhirnya masa kontrak belum selesai secara fisik, namun dananya telah dicairkan penuh melalui SP2D. (Foto: Ist)
Umum

Dibayar Lunas Sebelum Pekerjaan Rampung, Kejati Aceh Didesak Usut Proyek Tapaktuan Sport Center

Senin, 5 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?