Umum

Angkut BBM Tanpa Izin, Dua Mobil Tangki dan Tiga Pelaku Diamankan di Nagan Raya

Banda Aceh — Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan dua unit mobil tanki beserta tiga terduga pelaku berinisial FH, HI, dan SP, karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.

Penangkapan itu terjadi di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 15 Maret 2023.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penyelidikan dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, dimana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Joko menjelaskan, kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB.

“Benar, tim Indagsi Ditreskrimsus menangkap dua unit mobil tanki beserta tiga pelaku yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi. Namun, ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing,” jelas Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya di Polda Aceh, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Winardy menambahkan, total BBM dalam mobil tanki tersebut sebanyak 24 ton, dengan rincian tanki satu 16 ton dan tanki satunya lagi 8 ton.

Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari Pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan Pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini, sambungnya, kedua unit mobil tanki tersebut beserta minyak dan para terduga pelaku diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait