Umum

Belasan Ribu Batang Ganja Seluas Dua Hektar Dimusnahkan di Sawang Aceh Utara

LHOKSUKON — Polres Aceh Utara memusnahkan belasan ribu tanaman ganja yang ditanam di lahan seluas 2 hektar perbukitan Gampong Teupin Reusep Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Kamis (30/3/2023).

Selain melakukan pemusnahan, Polres Aceh Utara juga turut mengamankan seorang pria berinisial J (30), warga setempat sebagai orang yang bertanggung jawab merawat tanaman dan ladang ganja tersebut.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera yang memimpin langsung pemusnahan narkoba golongan 1 itu di lokasi menyampaikan, 2 hektar lahan tanaman ganja yang dimusnahkan ditanam di titik terpisah.

“Dapat kita asumsikan ada sejumlah 16 ribu batang yang berhasil kita amankan dengan tinggi tanaman bervariasi mulai dari yang sudah siap panen setinggi 2 meter hingga bibit setinggi 30 cm yang siap tanam,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Ia menyampaikan, keberhasilan ini bermula dari pengembangan tangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara pada 21 Maret 2023 yang mana telah mengamankan 3 tersangka narkotika dengan barang bukti 7 kg ganja.

“Dari pengembangan itu, hari ini kita berhasil menumukan lokasi ladang ganja di dua titik dengan luas kurang lebih 2 hektar, dan selanjutnya kita musnahkan dengan cara dibakar di tempat,” pungkas AKBP Deden. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait