Umum

Cabuli 7 Siswi SD, Oknum Guru Pelajaran Agama di Aceh Utara Ditangkap

LHOKSUKON — Seorang guru pelajaran agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Utara, berinisial S (43) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli tujuh siswi saat jam pelajaran berlangsung di kelas.

“Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial S (43), diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan SD yang merupakan murid di tempat pelaku yang berprofesi sebagai guru pelajaran agama,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut pemeriksaan yang dilakukan, pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.

Baca Juga:  Polemik Pembatalan Kontrak Alkes Diabaikan, Pejabat Pemko Sabang Bungkam soal Status Barang

Ia menyatakan, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto.

Baca Juga:  IKM Kejati Aceh Capai 93,25, Pelayanan Publik Masuk Kategori Sangat Baik

Pelaku ditangkap dan ditahan pada Rabu malam 29 Maret 2023 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.

Sebab menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih adanya korban anak lainnya.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkas Kasat Reskrim. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait