Umum

16 Anak Jadi Korban Oknum Guru Pelajaran Agama Cabul di Aceh Utara

LHOKSUKON – Jumlah anak korban pencabulan yang dilakukan M (43) tahun seorang ASN oknum guru pelajaran agama di salah satu SD di Kabupaten Aceh Utara kini bertambah menjadi 16 orang, sebelumnya diberitakan hanya ada 4 orang korban yang membuat laporan ke polisi.

Hal itu terungkap ketika Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara bersama pihak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta pihak dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara bertemu orang tua dan murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Dua Traktor yang Sempat “Hilang” Terpantau di KMP Aceh Hebat 2, Akhirnya Kembali ke Sabang

“Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di Sekolah itu kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti kami dalam proses penyidikan, jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (7/4/2023).

Dalam proses hukumnya, AKP Agus menerangkan pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya juga menjadi korban agar segera melaporkan kepada Init PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tanbahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Kombes Teguh Priyambodo Dilantik Jadi Kapolresta Banda Aceh, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial M (43) tahun pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan Sekolah Dasar yang merupakan murid di tempat pelaku mengajar pelajaran Agama.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu malam 29 Maret 2023 oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif sebab diduga kuat masih banyak korban lainnya yang belum melapor. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait