INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Klarifikasi Laporan Nourman ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng Sebut Penyidik Dipaksa

Last updated: Minggu, 14 Mei 2023 16:43 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 6 Menit
Polsek Ulee Kareng
Polsek Ulee Kareng
SHARE

BANDA ACEH — Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal menyampaikan klarifikasi pernyataan pengacara Nourman Hidayat SH yang melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan memproses hukum kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, yang sebenarnya sudah dilakukan penolakan terhadap laporan dari warga.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng Iptu Robby Afrizal yang sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penolakan kasus yang mengarah ke Qanun Nomor 9 tahun 2008 tersebut.

Mantan Jaksa Agung Nilai KUHP-KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum  

“Kami juga sudah pernah mengarahkan korban Teuku Haris Mulian, agar untuk kasus dugaan pencurian yang terjadi di Toko Dindin Shop, Lamteh, Ulee Kareng Banda Aceh pada 6 Februari 2023 diselesaikan di tingkat gampong saja, namun korban tetap harus membuat Laporan Polisi di Polsek Ulee Kareng agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek Ulee Kareng, Ahad (14/5).

- ADVERTISEMENT -

Penolakan tersebut berkali – kali dijelaskan kepada korban, karena tidak sesuai dengan kerugian yang menuju ke ranah hukum, namun korban tetap memaksa kehendaknya untuk diproses.

Robby Afrizal menjelaskan, awalnya kejadian tersebut bermula dari klien Nourman Hidayat berinisial “SV” melakukan dugaan pencurian di toko Dindin Shop berupa pakaian.

- ADVERTISEMENT -
Polres Nagan Raya mengamankan 1 unit truk tangki yang diduga mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue. (Foto: Ist)
Polres Nagan Raya Amankan Truk Tangki Angkut 16 Ribu Liter BBM Bersubsidi Ilegal

Kejadiannya pada hari Senin malam (6/2/2023), saat itu saudara SV berniat membeli pakaian berupa baju dan celana. Kemudian setelah memilih yang sesuai, SV pun menuju ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. Di saat SV keluar dari toko, alarm sensor berbunyi sehingga Satpam bernama Arief mengarahkan kembali ke meja kasir agar dilakukan pengecekan terkait barang bawaannya.

Saat SV keluar dari toko, sensor alarm berbunyi, sehingga satpam mengarahkannya ke kasir untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, barang yang sudah dibayar oleh SV diarahkan lagi oleh Kasir bernama Cut untuk diletakkan di mejanya, dan SV diarahkan ke pintu sensor dan dikawal oleh Satpam.

Namun, sensor alarm kembali berbunyi saat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan. Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk ke dalam dan menemukan menemukan celana panjang warna coklat dengan sensor di celana sudah rusak.

Ilustrasi-perselingkuhan
Era Baru Hukum Indonesia: Seks Luar Nikah dan Kritik Presiden Kini Bisa Berujung Penjara

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada 14 februari 2023 terkait kejadian yang menimpanya.

- ADVERTISEMENT -

“Jadi terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ia memaksa kehendak untuk diterima laporannya,” tambah Robby.

Setelah menerima laporan, Polsek memeriksa Pelapor an. Teuku Haris Maulian. Kemudian pada 1 Maret 2023 sekitar pukul 10.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Wulan Hawani Binti Budi Hariono, dan pada hari yang sama sekitar pukul 13.50 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam.

Kemudian pada 3 Maret 2023 sekitar pukul 09.42 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu memeriksa saksi an. Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik/Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Zawir Rahmi Binti Junaidi.

“Setelah memeriksa korban dan saksi, pada 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan untuk hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng”.

Robby mengatakan, sekira pukul 09.51 WIB pihaknya mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.

Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta saudara SV, dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada 13 April 2023.

“Pada 13 April 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ucap Kapolsek lagi.

Oleh karena itu, pada 10 Mei 2023 Penyidik/Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan kuasa hukumnya melalui WhatsApp, SV tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada di luar kota.

“Perlu diketahui, bahwa sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI,” sebutnya.

Terkait dengan laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara pada hari Selasa 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan. (IA)

TAGGED:acehBanda AcehdipaksahukumkapolsekkarengklarifikasilaporannourmanpencurianpenyidikpoldapolsekPolsek Ulee KarengsebutuleeUlee Kareng
Previous Article Sehari Jelang Penutupan, 13 Partai Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh
Next Article Ketua DPRA Saiful Bahri atau Pon Yaya Kata Ketua DPRA, Tanpa Bank Konvensional Investor Sulit Masuk ke Aceh

Populer

Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Nasional
Danantara Bangun 12 Ribu Unit Huntara di Aceh, Target Rampung 3 Bulan
Sabtu, 3 Januari 2026
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ismunandar menyalurkan bantuan kemanusiaan di Aceh Tamiang. (Foto: Ist)
Politik
Salurkan Bantuan Kemanusiaan, Presiden PKS Bermalam di Aceh Tamiang
Senin, 15 Desember 2025
Kejati Aceh, Rabu (13/8) resmi menahan Sekda Aceh Jaya non aktif Teuku Reza Fahlevi tersangka kasus dugaan korupsi Program PSR di Aceh Jaya yang bersumber dari dana BPDPKS. (Foto: Ist)
Hukum
Kejati Tahan Anggota DPRK–Sekda Aceh Jaya Tersangka Korupsi PSR, Sita Uang Rp17 Miliar
Rabu, 13 Agustus 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pencairan dana proyek akhir tahun anggaran yang kerap beralasan terdampak banjir dan bencana alam. (Foto: Ilustrasi)
Hukum

Alasan Banjir Aceh, APH dan Inspektorat Diminta Waspadai Pencairan Dana Proyek Akhir Tahun

Jumat, 2 Januari 2026
Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Jaga Marwah Institusi, Kejati Aceh Tindak Tegas Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara Diduga Kumpul Kebo di Tengah Bencana  

Rabu, 31 Desember 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam SH MHum mangambil sumpah 20 advokat dari Peradi dan KAI, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Ist)
Hukum

KPT Banda Aceh Sumpah 20 Advokat Peradi-KAI

Rabu, 24 Desember 2025
Kejati Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi para korban banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Kejati Aceh Salurkan 40 Ribu Pakaian Baru dan Makanan untuk Korban Banjir

Selasa, 23 Desember 2025
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dan Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. (Foto: Ist)
Nasional

Ancam Kebebasan Pers dalam Liputan Bencana, AJI Desak KSAD dan Seskab Minta Maaf 

Minggu, 21 Desember 2025
Forum Dakwah Perbatasan (FDP) kembali menyambangi wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Pada tahap ketiga penanganan pascabencana, Sabtu (20/12).
Aceh

Mobil Klinik FDP Layani Ratusan Korban Banjir di Pidie Jaya

Minggu, 21 Desember 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah yang diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Hukum

Imbas OTT Ade Kuswara, Rumah Diduga Milik Kajari Bekasi di Jaksel Disegel KPK

Sabtu, 20 Desember 2025
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH menyematkan PIN Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada upacara peringatan Hari, Jum'at (19/12), di halaman Kantor Kejati Aceh. (Foto: Ist)
Hukum

Peringati Hari Bela Negara ke-77, Kajati Aceh Sematkan PIN WBK

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?