Politik

Sehari Jelang Penutupan, 13 Partai Sudah Daftarkan Bacaleg DPRA ke KIP Aceh

BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menerima 13 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024 hingga Sabtu sore (13/5/2023).

Selain itu, bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang telah mendaftar sebanyak 28 orang dari 32 yang memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Hingga Sabtu sore (13/5) pukul 16.00 Wib atau satu hari menjelang penutupan pendaftaran, partai politik yang sudah mendaftarkan Bacaleg DPRA terdiri atas 11 partai politik nasional yakni PKS, PAN NasDem, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI-P, PKB, PBB, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Serta dua partai politil lokal yaitu Partai Aceh dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat)

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Mereka menyerahkan nama-nama Bacaleg untuk setiap daerah pemilihan (Dapil) di Tanah Rencong yang tersebar di 10 Dapil.

Sementara 28 bakal calon anggota DPD RI yang telah mendaftar yakni Fadhil Rahmi, Darwati A. Gani, Mohd. Ilyas, Muhammad Zulmi, Razali AR, Sahidal Kastri, A. Mufakhir Muhammad, Safir (Firsa Agam), Ahmad MZ, Sayed Muhammad Muliady, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihanah, Mizar Liyanda, Akhyar Kamil.

Mulia Rahman, H. Sudirman Haji Uma, Abdul Hadi Bang Joni, M. Adam, Firmandez, Azhari Cage, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, Rahmat Razi Aulia, Dedi Sumardi Nurdin, Sofyan Ardi, M. Fakhruddin dan Dedy Mulyadi Selian.

“Partai politik sampai hari ini ada 13 yang mendaftar bakal caleg DPR Aceh dan 28 bakal calon anggota DPD RI,” kata Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Sabtu (13/5).

Dia menjelaskan, pendaftaran Bacaleg dibuka hingga Ahad (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh itu berharap partai politik segera mendaftarkan Bacaleg sebelum batas waktu ditentukan.

“Kalau sudah terlewati nanti dia punya jalur lain silakan mengadu ke Bawaslu, kalau Bawaslu menolak mengadu ke Pengadilan. Kita tidak mengharapkan seperti itu kita berharap di waktu terakhir nanti mereka datang dulu LO-nya melakukan registrasi untuk pendaftaran. Jadi kita bisa terima setelah itu yang penting mereka sudah datang registrasi,” ungkapnya. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait