Umum

Polisi Bekuk Dua Pengedar Ganja di Pasar Inpres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Personel Polsek Banda Sakti membekuk dua tersangka dalam kasus ganja di pasar Inpres, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan ini dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, Ahad (18/6/2023).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni SF (36) dan IS (48) warga Kota Lhokseumawe.

“Dua tersangka kita bekuk pukul 03. 00 Wib di kawasan Pasar Inpres,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Selain itu, lanjutnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 bungkus paket kecil Narkotika jenis ganja dengan berat 105 gram, satu bungkus plastik besar merah yang berisi ganja kering dengan berat 400 gram, satu buah tas samping warna silver berisi empat buah paket ganja 2 gram dan satu buah kotak warna biru berisi daun ganja kering.

Penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi Narkoba jenis ganja, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

Kata Ipda Arizal, setelah dilakukan penyisiran polisi berhasil menemukan dua pria yang sedang berada di dalam kios.

“Selanjutnya kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa,” jelasnya.

Hasilnya, tambah Kapolsek, personel menemukan barang bukti narkotika jenis ganja. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, dua tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Banda Sakti. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait