Ekonomi

Penerimaan Pajak Aceh Semester I 2023 Capai Rp 2,47 Triliun

BANDA ACEH — Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh per 30 Juni 2023 atau Semester I mencapai Rp 2 47 triliun atau sebesar 41,31 persen.

Sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi penerimaan kedua terbesar di Kanwil DJP Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh mengalami pertumbuhan positif sebesar 3,68 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh sekaligus Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh Safuadi, dalam konferensi pers, di Gedung Keuangan Negara, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Senin (10/7/2023).

Di pertemuan tersebut Safuadi turut didampingi Kepala Kanwil DJP Imanul Hakim, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Izharul haq dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nofiansyah.

Baca Juga:  Satgas Sidak Tiga SPBU di Banda Aceh, Ditemukan Indikasi Penyimpangan dan Kendaraan Langsir BBM Subsidi

“Penerima pajak di Aceh semester I tahun 2023 tumbuh positif sebesar 3,68 persen dibandingkan tahun lalu di semester yang sama,” kata Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Aceh Safuadi.

Safuadi menyampaikan sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi penerimaan kedua terbesar di Kanwil DJP Aceh sejak tahun 2022, yaitu pada semester I tahun 2023 sebesar 22,65 persen.

Sedangkan kontribusi terbesar penerimaan Kanwil DJP Aceh masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib yaitu sebesar 27,18 persen.

Baca Juga:  BPKS Perkuat Posisi Sabang sebagai Gerbang Maritim IMT-GT pada Business Forum 2026

Sementara capaian kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai dengan 30 Juni 2023 di Kanwil DJP Aceh telah melampaui target triwulan II dengan total persentase capaian sebesar 101,31 persen atau sejumlah 270.678 SPT yang masuk.

Realisasi hasil pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 30 Juni 2023 telah mencapai 982.126 Wajib Pajak Orang Pribadi (78,89 persen) dari 1.244.883 Wajib Pajak Orang Pribadi WNI yang terdaftar pada Kanwil DJP Aceh.

“Masih terdapat 262.757 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” katanya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait