Umum

Suami Istri Penjual Sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal, Ahad (3/9) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli narkotika.

Baca Juga:  Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Ingatkan Jangan Ada Calo dan Potongan Dana Zakat

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) warga Kecamatan Banda Sakti.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar Kapolsek yang juga memimpin penangkapan tersebut.

Baca Juga:  Mobil Klinik FDP Mulai Antar-Jemput Pasien RSUDZA, Prioritaskan Warga Terkendala Transportasi

Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait